INFO TERKINI, , LUWU-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri Satap Pongsamelung menjadi perhatian publik. Puluhan juta rupiah anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2024 kini dipertanyakan, menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait realisasi penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS Tahun 2024 dialokasikan pada sejumlah pos belanja strategis, khususnya pemeliharaan sarana dan prasarana serta langganan daya dan jasa. Pada Tahap I, anggaran pemeliharaan tercatat sebesar Rp18.376.000, sementara langganan daya dan jasa sebesar Rp4.354.200.
Pada Tahap II, anggaran pemeliharaan kembali dicatat sebesar Rp9.703.000, dan langganan daya dan jasa mencapai Rp8.334.200.
Namun, realisasi penggunaan anggaran tersebut dinilai belum tergambar secara jelas di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara Anggaran Operasional Sekolah (AOS) yang tercantum dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan kondisi faktual sarana dan prasarana sekolah.
Sorotan publik juga mengarah pada belum tersedianya laporan Dana BOS Tahun 2023 dan Tahun 2025 pada sistem pelaporan yang dapat diakses publik. Ketiadaan laporan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan administrasi dan transparansi pengelolaan dana pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon kepada kepala sekolah SMP Negeri Satap Pongsamelung. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan dan tidak merespons permintaan klarifikasi.
Satu-satunya penjelasan datang dari pengawas sekolah yang menyampaikan bahwa pelaporan Dana BOS dilakukan melalui aplikasi ARKAS, bukan melalui OMSPAN. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan kejelasan realisasi penggunaan anggaran.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pengelolaan Dana BOS. Masyarakat berharap pihak SMP Negeri Satap Pongsamelung dapat segera memberikan klarifikasi resmi dan transparan guna menghindari kesimpangsiuran informasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.(Tim/Red)



