ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Proyek SMPN Satap Pongsamelung Kabupaten Luwu Diduga Cacat Hukum dan Administrasi, Kejati Sulsel Diminta Turun Tangan Lakukan Penyelidikan!

Redaksi ITE '
Sabtu, 1/24/2026 WIB Last Updated 2026-01-24T15:49:45Z

INFO TERKINI-Dana miliaran rupiah mengalir ke SMPN Satap Pongsamelung. Namun, beton yang menyangga atap sekolah itu diduga dibangun tanpa standar teknis. Konsultan pengawas mengaku alpa melakukan uji mutu.

sebuah proyek pendidikan yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi masa depan anak didik justru kini terbelit aroma tak sedap.


Di lokasi pembangunan SMP Negeri Satap Pongsamelung, deretan kolom dan ring balok beton telah berdiri tegak. Namun, di balik fisik bangunan yang tampak kokoh itu, tersimpan keraguan besar mengenai ketahanannya.


Penyebabnya fatal: pilar-pilar penyangga gedung senilai Rp 2,35 miliar itu diduga tidak pernah melewati uji laboratorium. Ironisnya, pengakuan ini meluncur langsung dari mulut mereka yang dibayar negara untuk mengawasi.


Penelusuran di lapangan menunjukkan keganjilan yang kasat mata. DIduga Tak ada dokumentasi, apalagi jejak fisik pengambilan sampel beton untuk uji kuat tekan. Padahal, dalam setiap konstruksi bangunan negara, pengujian beton adalah "ibadah wajib" yang tak boleh ditinggalkan demi menjamin keselamatan penghuni gedung.


"Memang tidak ada uji mutu beton yang dilakukan," ujar sang konsultan pengawas dengan nada datar saat dikonfirmasi media. Ucapan singkat ini bagaikan petir di siang bolong. Sebagai mata dan telinga pemerintah di lokasi proyek, absennya pengawasan teknis dasar ini mengindikasikan adanya pembiaran yang terstruktur.


Kecurigaan ini diperkuat oleh hasil monitoring Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK). Ketua Umum L-KONTAK membeberkan daftar panjang dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi kerugian negara dalam proyek swakelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut.


Berikut adalah poin-poin krusial yang ditemukan:

Nihil Uji Tekan: Beton untuk kolom, sloof, dan ring balok diduga kuat tidak melalui slump test maupun uji laboratorium. Tanpa uji ini, kekuatan beton hanya berdasarkan perkiraan kasar, yang berisiko membuat bangunan retak atau ambruk di kemudian hari.


 * Administrasi Cacat Hukum: Panitia diduga tidak mengantongi dokumen Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF). Tanpa formula yang jelas, takaran semen, pasir, dan kerikil menjadi liar, yang berujung pada dugaan ketidaksesuaian harga satuan beton.

 

 * Kejanggalan Harga Satuan: Hasil evaluasi menunjukkan adanya disparitas harga yang tidak masuk akal. Biaya rehabilitasi bangunan lama ditemukan jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga satuan pembangunan gedung baru per meter perseginya.


 * Aroma Mark-up: L-KONTAK mengendus adanya penggelembungan nilai kegiatan (mark-up) yang mencapai 35 persen dari total anggaran Rp 2,35 miliar.


Persoalan ini bukan sekadar urusan semen dan besi yang hilang di pasar gelap anggaran. Jika mutu beton berada di bawah standar spesifikasi teknis, maka keamanan para siswa dan guru menjadi taruhannya.


Fasilitas pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi proses belajar, justru berpotensi menjadi ancaman fisik bagi penghuninya.


Masyarakat kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan turun tangan menyisir dugaan penyimpangan ini, atau membiarkan beton-beton tanpa "sertifikat kekuatan" itu tetap berdiri sampai bencana bicara.


Dugaan Penyimpangan dalam proyek swakelola sekolah sering kali terjadi karena lemahnya fungsi kontrol P2SP dan kurangnya integritas konsultan pengawas. 


Dalam kasus SMPN Satap Pongsamelung, Dugaan ketiadaan JMD dan JMF adalah pintu masuk utama terjadinya mark-up harga satuan.


​"L-KONTAK bersama jajaran Aktivis Pemerhati Anti Korupsi  Bakal melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Mereka meminta Korps Adhyaksa tidak sekadar menjadi penonton, melainkan segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Skandal beton di SMPN Satap Pongsamelung ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan sinyal kuat adanya praktik lancung yang harus segera dibongkar hingga ke akarnya."



​Di sisi lain, pihak sekolah mencoba menepis badai tudingan tersebut dengan tameng prosedur birokrasi. Melalui pesan singkat, pihak pengelola berdalih bahwa seluruh proses telah melewati koridor yang diarahkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek).

​"Tabe' pak, sekaitan bangunan kami, kami sudah lakukan sesuai aturan yang kami dapatkan pada saat Bimtek," tulis kepsek


​Pihak sekolah mengklaim bahwa tim monitoring telah berulang kali menyambangi lokasi dan memberikan restu. Mereka bersikukuh bahwa pembangunan telah mengikuti petunjuk prosedural hingga tahap akhir. 


"Intinya bangunan sudah ditandatangani pada saat memantau bangunan seratus persen oleh monitoring dari provinsi. Tabe' kalau ada yang keliru," pungkasnya. (TIM/RED) 

Komentar

Tampilkan

  • Proyek SMPN Satap Pongsamelung Kabupaten Luwu Diduga Cacat Hukum dan Administrasi, Kejati Sulsel Diminta Turun Tangan Lakukan Penyelidikan!
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD