Kasus pencurian emas yang dilaporkan warga sejak Agustus 2025 itu disebut nyaris tak menunjukkan perkembangan berarti. Pelapor mengaku hanya satu kali menerima SP2HP, tanpa penjelasan rinci terkait arah dan progres penanganan perkara.
“Ini sudah terlalu lama. SP2HP memang pernah diberikan, tapi tidak ada progres signifikan. Kami melihat ada indikasi kelalaian serius dalam penanganan laporan,” ujar salah satu aktivis pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Para aktivis menilai lambannya langkah Polsek Keera berpotensi melanggar standar operasional penanganan perkara Polri, terutama kewajiban memberi informasi perkembangan penyidikan secara berkala kepada pelapor. Mereka menegaskan, situasi ini bukan hanya merugikan masyarakat pencari keadilan, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi kepolisian apabila dibiarkan.
Bid Propam Polda Sulawesi Selatan merespons cepat sorotan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, pihak internal Propam menegaskan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Polri secara mudah melalui Aplikasi Propam Polri, tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Silakan laporkan melalui Aplikasi PROPAM POLRI. Sekarang semuanya bisa dilakukan secara online,” tegas pihak Propam Polda Sulsel.
Penegasan ini menunjukkan komitmen Propam sebagai pengawas internal Polri yang siap menerima laporan masyarakat, termasuk dugaan kelalaian, penyimpangan prosedur, atau tindakan tidak profesional oleh anggota di lapangan.
Aktivis menyambut langkah tersebut dan memastikan akan menempuh jalur pelaporan resmi ke Propam Polda Sulsel apabila dalam waktu dekat Polsek Keera tidak menunjukkan langkah konkret.
“Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan melaporkan oknum penyidik dan Kapolsek Keera ke Bid Propam karena dianggap tidak bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Iptu Jendry saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan penyelidikan.
“Tetap kita lidik, Pak, karena jauh itu,” ujarnya singkat.
Publik kini menanti langkah Polsek Keera dalam menyikapi desakan tersebut. Bila laporan resmi masuk ke Bid Propam Polda Sulsel, besar kemungkinan Kapolsek dan penyidik terkait akan diperiksa untuk menilai dugaan kelalaian ataupun pelanggaran prosedur penanganan perkara.
Berita Sebelumnya :




