ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Setelah Empat Mantan Komisioner BAZNAS Enrekang di Jebloskan ke Rutan, Kini Giliran ASN ikut Terseret!

Reporter ITE '
Rabu, 12/03/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:27Z

INFO TERKINI | Makassar – Penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Enrekang memasuki fase yang kian menegangkan. Setelah empat mantan komisioner BAZNAS dijebloskan ke Rutan Enrekang, kini giliran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), SL (40), ikut terseret. Ia bukan pengurus BAZNAS, tapi justru pegawai Kejaksaan Negeri Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis.

Penetapannya sebagai tersangka pada Selasa, 2 Desember 2025, menambah daftar panjang aktor yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana umat. Tim Pidsus Kejati Sulsel menyimpulkan SL layak menjadi tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, penetapan SL bukan keputusan tergesa.

“SL sebelumnya diamankan jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, kemudian diserahkan kepada Pidsus untuk pendalaman penyidikan,” ujar Didik.

Proses itu menyingkap peran baru yang cukup mengejutkan: SL diduga menerima dana pengembalian kerugian negara dari tersangka lain. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) milik Kejaksaan—bukan dikuasai secara pribadi.

Hasil penyidikan memotret angka yang tak kecil. Dari total dana yang diserahkan kepadanya, SL hanya menyetor Rp 1,115 miliar. Ada Rp 840 juta yang tidak pernah masuk ke RPL.

Sebagian pihak di internal aparat penegak hukum menyebut hilangnya ratusan juta rupiah itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga tamparan terhadap kredibilitas institusi. Penyidik pun bergerak cepat: SL ditahan 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk memperlancar penyidikan.

SL kini dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—pasal yang kerap digunakan untuk pelaku penerima gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.

Dengan masuknya SL, total tersangka kasus ZIS BAZNAS Enrekang menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya merupakan mantan pengurus BAZNAS:

S – Ketua BAZNAS Enrekang (Maret–Juni 2021)

B – Komisioner BAZNAS (2021–2024)

KL – Komisioner BAZNAS (2021–2024)

HK – Komisioner BAZNAS (2021–2024)


Keempatnya telah ditahan lebih dulu dan dijerat Pasal 2 dan 3 Kasus ini bukan perkara kecil. Kerugian negara akibat penyimpangan dana ZIS yang seharusnya menjadi hak mustahik diperkirakan mencapai Rp 16,6 miliar.

Dalam pernyataannya, Kajati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan kasus ZIS BAZNAS bukan hanya soal uang yang hilang. Ada trust publik yang rusak, ada moralitas yang dipertaruhkan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap tindakan yang merusak kepercayaan publik, terlebih yang menyangkut dana ZIS,” tegas Didik Farkhan.

Bagi Kejati, pemulihan kerugian negara menjadi prioritas. Namun untuk publik, terutama masyarakat Enrekang, yang lebih penting adalah jawaban: bagaimana dana keumatan sebesar itu bisa menguap tanpa kontrol yang memadai?

Penyidikan masih berjalan. Tapi dengan bergabungnya SL dalam deretan tersangka, satu hal makin jelas: lingkaran kasus ini tidak berhenti pada internal BAZNAS saja. Dan itu bisa jadi baru awal.

(Sb: kejaksaan.go.id)


Komentar

Tampilkan

  • Setelah Empat Mantan Komisioner BAZNAS Enrekang di Jebloskan ke Rutan, Kini Giliran ASN ikut Terseret!
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD