INFO TERKINI, LUWU || Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi. Pada Jumat, 5 Desember 2025, Kejari Luwu resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AL, pegawai kontrak Kemensos sekaligus Koordinator Daerah BPNT; CR, pemasok komoditas sembako; serta ML, pemasok lainnya. Penetapan ini dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu setelah penerbitan surat penetapan tersangka pada hari yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Luwu. Nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp2.240.542.000.
Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2023 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024 melalui Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024.
Menurut Kejari Luwu, modus yang dijalankan para tersangka dilakukan melalui pengaturan pemasok tunggal selama penyaluran BPNT di 22 kecamatan dan 207 desa. CR menjadi pemasok utama sejak Januari hingga Agustus 2020, sebelum digantikan ML pada September 2020.
AL disebut menjadi pengendali skema dengan memfasilitasi sistem penyaluran yang tidak sesuai petunjuk teknis. Agen e-Warong tidak diberi ruang menentukan pemasok dan hanya berperan sebagai tempat penitipan barang.
Paket sembako yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diduga melanggar aturan, termasuk ditemukannya penyaluran komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan. Temuan ini disampaikan langsung dalam gelar perkara oleh penyidik Kejari Luwu.
Kejari Luwu juga mengungkap bahwa AL menerima fee sebesar Rp148,5 juta dari CR sebagai kompensasi atas perannya mengatur jalur distribusi. Pendamping sosial turut ditawari “gaji tambahan” untuk mendukung penunjukan pemasok tertentu.
Agen e-Warong diduga memperoleh keuntungan tetap sekitar Rp6.000 per KPM dalam setiap transaksi bulanan.
Kejari Luwu menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti, Kejari Luwu memutuskan melakukan penahanan terhadap AL, CR, dan ML di Lapas Kelas IIA Palopo selama 20 hari ke depan.
Kejari Luwu menyatakan bahwa pengembangan kasus masih sangat terbuka, mengingat luasnya jangkauan distribusi BPNT pada tahun 2020.(Red)




