LUWU, INFO TERKINI-Sengketa pinjaman dana di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai nominal pinjaman, potongan administrasi, besaran bunga, hingga pencatatan transaksi. Seorang perempuan berinisial PU mengaku menerima pinjaman dengan pokok yang menurut keterangannya mencapai Rp10 juta, tetapi dirinya diminta membayar Rp20 juta.
Tak hanya mempersoalkan nominal pinjaman, PU juga mengaku telah membayar bunga atau biaya pinjaman yang jika dihitung berdasarkan ingatannya mencapai Rp26,5 juta. Ia turut mengungkapkan bahwa saat pencairan dana, dirinya diminta menandatangani kuitansi kosong yang kemudian, menurut pengakuannya, diisi oleh pihak pemberi dana.
Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi transaksi, mekanisme penghitungan bunga, serta kesesuaian dokumen pinjaman dengan jumlah dana yang benar-benar diterima dan kewajiban yang disepakati.
Persoalan ini mencuat setelah pemilik akun Facebook Aisyah Nabila Ramadhani mengunggah pernyataan mengenai dugaan pinjaman yang belum diselesaikan. Unggahan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di media sosial.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh INFO TERKINI melalui artikel berjudul “Hampir Dua Tahun Menunggu Pembayaran”, persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan keterangan mengenai kewajiban pembayaran antara pihak-pihak yang terlibat.
Saat ditemui di kediamannya pada Selasa (20/10/2026), PU memberikan penjelasan mengenai transaksi pinjaman yang menurut pengakuannya menjadi pokok persoalan.
Kepada INFO TERKINI, PU menjelaskan bahwa dalam salah satu pencairan pinjaman sebesar Rp5 juta, terdapat potongan administrasi Rp500 ribu sehingga dana bersih yang diterimanya hanya Rp4,5 juta.
“Pas pencairan itu, Rp5 juta dipotong admin Rp500 ribu. Jadi bersih saya terima Rp4,5 juta,” ungkap PU.
Menurutnya, pokok pinjaman yang menjadi persoalan mencapai Rp10 juta. Namun, ia menyatakan keberatan terhadap nominal Rp20 juta yang menurut keterangannya diminta oleh pihak pemilik dana.
Perbedaan nominal tersebut perlu diperjelas melalui bukti pencairan, kuitansi, catatan transaksi, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan jumlah dana yang benar-benar diterima serta kewajiban yang disepakati kedua belah pihak.
Selain mempersoalkan potongan administrasi, PU mengungkapkan bahwa dirinya diminta menandatangani kuitansi yang belum diisi saat pencairan pinjaman.
Menurut pengakuannya, kuitansi tersebut kemudian diisi oleh pihak pemberi dana.
Keterangan ini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai nominal yang dicantumkan dalam kuitansi, waktu pengisian dokumen, serta apakah isi dokumen tersebut sesuai dengan transaksi dan kesepakatan yang sebenarnya.
Apabila kuitansi ditandatangani sebelum nominal dan rincian transaksi dicantumkan, isi serta proses pengisian dokumen tersebut perlu diperiksa secara cermat. Namun, pengakuan mengenai penandatanganan kuitansi kosong itu belum dapat dianggap terbukti tanpa pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Redaksi INFO TERKINI membuka ruang konfirmasi kepada pihak pemilik dana mengenai proses pembuatan kuitansi tersebut, termasuk siapa yang mengisi dokumen dan apakah nominal yang dicantumkan telah diketahui serta disetujui oleh PU.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah keterangan PU mengenai besaran bunga yang menurut pengakuannya dihitung berdasarkan jumlah pinjaman.
“Kalau pinjam Rp5 juta, bayar bunga Rp2,5 juta per bulan. Kalau Rp10 juta, bayar bunga Rp5 juta per bulan,” demikian penjelasan PU mengenai mekanisme pembayaran yang ia alami.
Jika keterangan tersebut merujuk pada bunga bulanan yang dihitung dari pokok pinjaman, nilainya setara dengan 50 persen dari pokok pinjaman setiap bulan. Meski demikian, dasar pengenaan, jangka waktu, dan kesepakatan yang mendasarinya masih perlu diverifikasi.
PU juga mengaku telah membayar bunga atau biaya pinjaman dengan total yang menurut ingatannya mencapai Rp26,5 juta.
“Bunga selama ini saya bayar, kalau saya tidak salah Rp26.500.000. Terus pokok pinjaman Rp10 juta. Karena pokok pinjaman saya Rp10 juta, tapi dia suruh saya bayar Rp20 juta,” tuturnya.
Pengakuan tersebut masih memerlukan pencocokan dengan bukti transfer, kuitansi, catatan pembayaran, atau bukti lain untuk memastikan berapa jumlah yang benar-benar telah dibayarkan.
Redaksi juga perlu memastikan apakah angka Rp26,5 juta tersebut seluruhnya merupakan pembayaran bunga atau mencakup komponen lain dalam transaksi.
Perbedaan keterangan mengenai nominal pinjaman, biaya administrasi, dan bunga menjadikan transparansi transaksi sebagai hal penting dalam penyelesaian persoalan ini.
Istilah bunga, jasa, fee, dan biaya administrasi perlu dibedakan berdasarkan kesepakatan yang sebenarnya. Kejelasan dibutuhkan untuk mengetahui apakah biaya dikenakan satu kali atau berulang setiap bulan, bagaimana dasar penghitungannya, serta bagaimana pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan terhadap kewajiban peminjam.
Sebagai ilustrasi matematis, bunga 50 persen per bulan atas pokok Rp5 juta bernilai Rp2,5 juta, sedangkan atas pokok Rp10 juta bernilai Rp5 juta. Perhitungan tersebut hanya menggambarkan angka yang disampaikan PU, bukan penetapan bahwa besaran itu telah terbukti diterapkan dalam transaksi yang dipersoalkan.
Bukti pencairan, kuitansi, catatan pembayaran, komunikasi terkait kesepakatan, serta dokumen lainnya dapat membantu menjelaskan jumlah dana yang diterima, biaya yang dipotong, total pembayaran, dan sisa kewajiban yang masih diperselisihkan.
Tanpa pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari kedua belah pihak, jumlah kewajiban yang sebenarnya belum dapat dipastikan.
Dalam keterangannya, PU juga menyebut dirinya pernah dipanggil oleh Polres Luwu terkait persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai kapasitas pemanggilan, materi yang dimintakan keterangan, maupun perkembangan penanganannya.
Karena itu, informasi mengenai pemanggilan tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan dari pihak tertentu.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, INFO TERKINI membuka ruang bagi pihak pemilik dana untuk memberikan penjelasan mengenai nominal pinjaman Rp20 juta yang disebutkan sebelumnya, mekanisme bunga atau fee, potongan administrasi, riwayat pembayaran, serta dasar penghitungan sisa kewajiban.
Klarifikasi juga diperlukan mengenai dugaan penandatanganan kuitansi kosong, termasuk proses pengisian dokumen, nominal yang dicantumkan, dan persetujuan para pihak terhadap isi kuitansi tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan lengkap dari pihak pemilik dana untuk menanggapi pengakuan PU mengenai pokok pinjaman, biaya administrasi, bunga bulanan, total pembayaran yang disebut mencapai Rp26,5 juta, serta proses penandatanganan kuitansi.
INFO TERKINI menegaskan bahwa keterangan mengenai besaran pinjaman, bunga, pembayaran, dan kuitansi dalam berita ini masih merupakan pengakuan PU yang perlu diverifikasi serta dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi membuka ruang bagi pihak pemilik dana maupun pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan bukti pendukung, serta menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan mengenai pokok pinjaman, biaya tambahan, pembayaran yang telah dilakukan, dan dokumen transaksi menjadi kunci agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan di media sosial.
INFO TERKINI akan memuat perkembangan dan klarifikasi lanjutan setelah memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.(Tim/Red)





