ADV 300x250 KS

BENNER UP

Pinjaman Dapin di Belopa Berujung Penyitaan Motor...

Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T02:44:48Z


BELOPA, INFO TERKINI — Praktik pinjaman dana yang dikenal masyarakat dengan sebutan Dapin (Dana Pinjaman) menjadi sorotan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Skema pinjaman yang semestinya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak justru dikhawatirkan menjerat nasabah dalam lingkaran utang berkepanjangan atau yang dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang.Selasa (20/10/26) 


Salah satu kasus yang mencuat dialami seorang warga Belopa inisal L Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, warga tersebut awalnya meminjam dana sebesar Rp1 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, tagihan disebut membengkak hingga mencapai sekitar Rp4 juta.


Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai perhitungan bunga, denda keterlambatan, serta mekanisme Hingga pengambilan kendaraan milik nasabah jika lambat pembayaran. 


Berdasarkan keterangan sumber yang diterima redaksi info-terkini.com pada Selasa (20/10/2026), nasabah tersebut telah membayar bunga sebanyak empat kali sebelum akhirnya mengalami kemacetan pembayaran.


Setelah pembayaran mulai tersendat, kewajiban nasabah disebut terus bertambah. Selama kurang lebih tiga minggu mengalami kemacetan pembayaran, bunga dan denda dikabarkan tetap berjalan.


Kondisi tersebut diduga semakin memberatkan nasabah. Meski sebelumnya telah melakukan pembayaran bunga sebanyak empat kali, kewajiban pembayaran disebut terus meningkat ketika nasabah tidak lagi mampu memenuhi pembayaran sesuai jadwal.


Dalam informasi awal yang diterima redaksi, keterlambatan pembayaran selama satu hari disebut dapat memicu denda sebesar Rp100 ribu per hari.


Akumulasi tagihan yang awalnya berasal dari pinjaman Rp1 juta itu kemudian disebut mencapai sekitar Rp4 juta. Namun, rincian perhitungan yang mencakup pokok pinjaman, bunga, serta denda masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.


Persoalan semakin serius setelah sepeda motor milik nasabah dikabarkan diambil atau disita oleh pihak pemberi pinjaman.


Pengambilan kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar tindakan yang dilakukan, status kendaraan sebagai jaminan, serta ketentuan yang disepakati saat pinjaman diberikan.


Apakah pengambilan motor tersebut berdasarkan perjanjian tertulis? Apakah nasabah telah memperoleh penjelasan mengenai konsekuensi keterlambatan pembayaran? Dan bagaimana perhitungan tagihan hingga mencapai sekitar Rp4 juta?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.


Redaksi belum memperoleh dokumen perjanjian pinjaman maupun bukti lengkap mengenai pembayaran bunga, pengenaan denda, dan proses pengambilan kendaraan. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Kasus ini kembali menyoroti risiko pinjaman yang memiliki beban pembayaran tinggi dan ketentuan yang tidak sepenuhnya dipahami nasabah.


Bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, pinjaman dana kerap menjadi jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, ketika bunga, denda, dan kewajiban pembayaran terus bertambah, sebagian nasabah berisiko mencari pinjaman baru untuk menutup utang sebelumnya.


Situasi inilah yang dikenal sebagai gali lubang tutup lubang. Jika berlangsung terus-menerus, beban utang dapat semakin sulit diselesaikan dan berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.


Meski demikian, untuk memastikan apakah praktik Dapin dalam kasus ini melanggar ketentuan hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap perjanjian, rincian biaya, status pihak pemberi pinjaman, serta proses penanganan kendaraan milik nasabah.


Kemudian, Dalam hubungan pinjam-meminjam, besaran pokok pinjaman, bunga, denda, dan konsekuensi keterlambatan perlu dijelaskan secara transparan. Nasabah juga perlu mengetahui total kewajiban yang harus dibayar serta dasar perhitungannya.


Apabila terdapat dugaan ancaman, intimidasi, atau pengambilan kendaraan secara melawan hukum, pihak yang dirugikan dapat mendokumentasikan kejadian dan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum atau lembaga bantuan hukum.


Bukti transfer, kuitansi pembayaran, percakapan WhatsApp, perjanjian pinjaman, dan dokumen kendaraan dapat membantu menjelaskan kronologi serta menjadi bahan pemeriksaan apabila sengketa berlanjut.


Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan konfirmasi dari pihak Dapin atau pemberi pinjaman terkait mengenai mekanisme pinjaman, perhitungan bunga dan denda, total tagihan yang disebut mencapai Rp4 juta, serta alasan pengambilan sepeda motor milik nasabah.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Kasus warga Belopa ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang-piutang perlu diselesaikan secara transparan, tanpa mengabaikan hak para pihak maupun ketentuan hukum yang berlaku.


INFO TERKINI Mengawal kepentingan publik, menunggu klarifikasi, dan mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pinjaman Dapin di Belopa Berujung Penyitaan Motor...
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD