GOWA-Di tengah santernya dinamika politik lokal dan sorotan hukum yang mengiringi kepemimpinannya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan klarifikasi serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang sah dan prinsip asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, nama Bupati Gowa periode 2025–2030 yang berpasangan dengan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ini sempat menjadi perbincangan menyusul dinamika penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa terkait isu penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta munculnya tuduhan dan pemanggilan saksi mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.
Menggunakan hak jawabnya, Husniah secara tegas membantah berbagai tuduhan miring yang beredar, termasuk isu yang menyerang kehidupan pribadinya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau agar isu pribadi tidak dicampuradukkan dengan penilaian objektif terhadap kinerja pemerintahan daerah.
Husniah menekankan bahwa opini publik yang berkembang di media sosial maupun ranah politik tidak bisa menggantikan fungsi bukti hukum dan mekanisme peradilan yang sah. Penilaian terhadap kepemimpinan daerah seharusnya didasarkan pada tindakan, kebijakan nyata, serta pembuktian hukum yang valid.
Dari kacamata hukum tata negara dan pidana, sorotan publik serta proses pemeriksaan terhadap pejabat publik memerlukan pemaknaan yang tepat:
1. Rekomendasi Hak Angket DPRD Bukan Keputusan Final: Pakar hukum tata negara menjelaskan bahwa rekomendasi penggunaan hak angket oleh DPRD tidak serta-merta mencopot jabatan kepala daerah. Proses pemberhentian seorang kepala daerah memiliki tahapan, mekanisme, dan syarat hukum ketat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pemeriksaan Bukan Berarti Bersalah :
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengingatkan bahwa proses permintaan keterangan atau pemeriksaan saksi dalam sebuah penyelidikan tidak boleh disamakan dengan vonis bersalah. Kesalahan pidana hanya dapat dibuktikan di depan persidangan melalui alat bukti yang sah.
Di luar dinamika politik dan hukum yang ada, Husniah Talenrang terus melanjutkan kerja pemerintahan serta menjalankan peran sosial masyarakat, seperti memimpin gerakan literasi, Bunda PAUD, hingga Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Gowa.
Publik dan berbagai elemen masyarakat diharapkan tetap objektif dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Gowa, dengan tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku tanpa terjebak dalam prasangka maupun wacana yang belum terbukti secara hukum.
(Sumber Berita : Berita Banten)






