ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Kasus Pengancaman di BTN Aura Permai Dinilai Jalan di Tempat, Pelapor Siapkan Langkah Hukum Lanjutan!

Redaksi ITE '
Kamis, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T02:14:09Z


Gambar ilustrasi (Sumber Ai)

GOWA — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan, dinilai lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban. Hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan signifikan terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.Rabu 12/8/2026

Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dialami oleh Nur Auliah Asyari pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WITA di kawasan BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku dilaporkan atas nama Nahar atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHPidana.

Pihak kepolisian sejatinya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1957.A.1./X/2025/SATRESKRIM tertanggal 11 Oktober 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., mencantumkan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan penyidik menunjuk IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. bersama BRIPDA Farhan Syam untuk memproses penyelidikan.

Namun, memasuki masa penanganan yang cukup panjang tanpa perkembangan konkret, pelapor menyayangkan lambatnya progres dari Satreskrim Polres Gowa.

"Kami telah mengikuti seluruh prosedur dan kooperatif dengan pihak penyidik. Namun hingga hari ini, belum ada kepastian hukum maupun kejelasan tindak lanjut atas dugaan pengancaman tersebut. Keadaan ini membuat pelapor merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang maksimal," ujar perwakilan pihak pelapor.

Atas ketidakpastian tersebut, pihak pelapor menyatakan siap mengambil langkah-langkah hukum lanjutan. Langkah ini akan ditempuh guna menuntut kepastian dan transparansi penanganan perkara, mulai dari bersurat resmi ke Propam hingga mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara ke tingkat Polda Sulawesi Selatan.

Pihak pelapor berharap Satreskrim Polres Gowa dapat profesional dan responsif sesuai dengan jargon pelayanan yang tercantum pada surat resmi mereka: "Siap melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan.

Hingga berita ini diterbitkan ,belum ada tanggapan resmi dari pihak polres Gowa,Namun awak media berupaya melakukan konfirmasi guna keberimbangan pemberitaan selanjutnya. (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Pengancaman di BTN Aura Permai Dinilai Jalan di Tempat, Pelapor Siapkan Langkah Hukum Lanjutan!
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD