MAROS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros terus bergerak mengusut kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan surat palsu. Penanganan perkara ini mengemuka setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 6 Agustus 2026 oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Informasi tertanggal 22 Mei 2026 yang dilaporkan oleh warga bernama Muliati binti Sammang pada 20 Mei 2026.
Dalam rangka penyelidikan, tim penyidik Satreskrim Polres Maros telah mengambil sejumlah langkah strategis. Selain meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi pihak keluarga, penyidik juga memeriksa terlapor yang diketahui bernama Saloko bin Sammang.
Tak hanya internal keluarga, pemeriksaan turut meluas ke pejabat lingkungan setempat dan pihak pembeli. Penyidik telah meminta keterangan dari Kadus Manuruki (Alvian bin Muh. Saleh) dan Kadus Pattene (Afrisal bin Sirajuddin), serta pihak pembeli objek perkara atas nama Nasir.
Guna memperjelas konstruksi hukum dan legalitas dokumen, kepolisian juga melayangkan undangan klarifikasi kepada PPATS/Notaris Indra Ispar, meski yang bersangkutan dilaporkan belum hadir. Di samping itu, penyidik telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta Warkah terkait objek tanah yang diduga telah dijual oleh terlapor Saloko bin Sammang.
(Tim/Red)






