KAJANG-Praktik lancung di sektor pengelolaan aset daerah kembali terendus, kali ini aromanya menyengat dari arah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Bulukumba. Dugaan pungutan liar (pungli) sistematis hingga indikasi gelap jual-beli aset negara kini menjadi bola panas yang menggelinding ke meja petinggi hukum di Sulawesi Selatan.
Tim Media Salamwaras (PJI Sulsel) mengambil langkah berani dengan melayangkan surat terbuka yang dialamatkan langsung kepada aparat penegak hukum—sebuah gestur keputusasaan sekaligus tantangan terbuka bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk membuktikan keberpihakan mereka pada integritas.
Laporan di lapangan menyibak tabir yang selama ini mungkin dianggap lumrah, namun mematikan secara hukum. Setiap hari, para pedagang di kios PPI Kajang "diwajibkan" menyetor upeti sebesar Rp5.000. Angkanya mungkin terlihat receh bagi pejabat di Makassar, namun bagi pedagang kecil, ini adalah beban tanpa dasar hukum yang jelas.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan privatisasi aset negara. Kios-kios yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diduga telah menjadi komoditas pasar gelap—diperjualbelikan layaknya milik pribadi oleh oknum-oknum yang merasa "berkuasa" di kawasan tersebut.
Kejanggalan di Atas Materai Kuno
Analisis terhadap dokumen kerja sama pengelolaan kawasan ini justru mengungkap sisi komikal dari sebuah birokrasi:
Legalitas Meragukan : Ditemukan dokumen perjanjian yang menggunakan materai Rp1.000. Padahal, secara regulasi, penggunaan materai tersebut sudah usang dan tidak sesuai standar keabsahan hukum modern.
Transparansi Nihil : Kontrak kerja sama tersebut dituding minim transparansi, memicu kecurigaan apakah penandatanganan dilakukan dalam kapasitas jabatan resmi atau sekadar "permainan" personal oknum dinas terkait.
Potensi Kerugian Negara : Peralihan fungsi lahan dan penguasaan aset secara tidak sah bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk menuju tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah memberikan instruksi keras : jangan ragu menyikat praktik korupsi di segala lini, Pesan ini seharusnya menjadi bahan bakar bagi Kejati dan Polda Sulsel untuk segera melakukan audit hukum menyeluruh.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme birokrasi. Jika aset negara dipermainkan, maka integritas hukum sedang dipertaruhkan di sana."
Hingga saat ini, publik masih menanti respons resmi dari pihak Kejati dan Polda. Langkah Tim Media Salamwaras untuk membawa kasus ini ke Ombudsman, Inspektorat, bahkan KPK, menunjukkan bahwa isu di PPI Kajang bukan sekadar riak kecil di pesisir Bulukumba.
Ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan: apakah mereka akan bertindak sebagai pelindung aset rakyat, atau hanya menjadi penonton dalam drama penjarahan kekayaan daerah?
Di PPI Kajang, nelayan dan pedagang kecil menunggu kepastian. Bukan sekadar janji, tapi pembersihan total dari praktik-praktik amis yang selama ini menggerogoti hak-hak mereka.(Red)






