Bantaeng – Wibawa penegak hukum kembali diuji dengan dua kasus besar yang terungkap hampir bersamaan di wilayah Sulawesi Selatan. Satu kasus melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, kekerasan, hingga pemerasan yang dilakukan oknum kepolisian, sementara kasus lain menyoroti dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan kendaraan. Pada 1 Juni 2026 pukul 14.00 WITA, pemilik kendaraan atasnama Irsan yang ditemani beberapa rekannya sebagai pemilik kendaraan, melacak keberadaan mobilnya melalui GPS dan mendatangi Polsek Bissappu. Di sana, Aiptu S mengaku telah membeli kendaraan tersebut secara lengkap beserta BPKB. Namun fakta berbicara lain, mobil itu ternyata masih dalam masa angsuran aktif di PT Dipo Star Finance dan status hak milik belum beralih.
Setelah kunci diserahkan secara damai dan korban meninggalkan lokasi, aksi dugaan kriminal justru dimulai. Sekitar pukul 20.00 WITA saat korban sedang makan di Kota Bantaeng, Aiptu S datang bersama Kanit Reskrim I dan rombongan. Diduga tanpa alasan hukum yang sah, mereka melepaskan tembakan ke udara untuk menakut-nakuti, lalu mengeroyok korban beserta temannya.
Kekerasan berlanjut hingga di lingkungan hukum itu sendiri, korban diborgol, dibawa ke Polres Bantaeng, dan kembali dipukuli di pekarangan kantor tersebut. Puncaknya, tengah malam sekitar pukul 24.00, korban dipanggil dengan alasan ada keluarga yang ingin bertemu, namun justru dipertemukan dengan seseorang yang diduga anak kandung Aiptu S yang merupakan anggota Brimob Makassar. Di ruang Tipidum, korban kembali dianiaya.
Tekanan mencapai klimaks pada 2 Juni 2026 seusai Maghrib. Setelah menjalani pemeriksaan, korban dipaksa mentransfer uang sejumlah Rp15.000.000 lewat BRILINK yang diduga pengiriman ke rekening tersebut atas arahan Kanit Reskrim Polsek Bissapu. Diduga kuat transaksi ini merupakan bentuk pemerasan terstruktur, di mana seorang oknum sudah menunggu di lokasi pencairan dana.
Secara terpisah, kasus serius dilaporkan di Polres Gowa dengan nomor laporan LP/B/769/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 4 Juni 2026. Pelapor bernama Irsan melaporkan Ayu Azizah atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Awalnya, terlapor mengajukan kerja sama penyewaan kendaraan dengan nilai sewa Rp17 juta per bulan per unit. Percaya dengan kesepakatan itu, Irsan menyerahkan satu per satu kendaraan mewah miliknya, antara lain, Mitsubishi Pajero Sport DD 1768 NK, Toyota Avanza B 1360 DFX, Toyota Fortuner DD 1988 RON, Toyota Zenix V DD 1445 NT, serta empat unit kendaraan lainnya.
Alih-alih membayar sewa dan menjaga aset, terlapor diduga sama sekali tidak melunasi tunggakan sejak Mei 2026 dan secara diam-diam memindahtangankan kendaraan tersebut ke pihak ketiga tanpa izin pemilik. Total kerugian materiil yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp3 Miliar.
Menanggapi dua kasus yang memprihatinkan ini, Ketua Umum LSM Pemantik Saidiman SDL memberikan sorotan tajam, khususnya terhadap kasus yang melibatkan oknum polisi.
“Jika terbukti, apa yang dilakukan oknum tersebut bukan lagi kesalahan prosedur, melainkan kejahatan yang dibalut seragam. Menembakkan senjata sembarangan, menganiaya orang tak berdaya, melibatkan keluarga sesama aparat, hingga memeras uang, ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap amanah undang-undang dan kepercayaan rakyat,” tegas Saidiman dengan nada keras.
Ia mendesak Kapolda Sulawesi Selatan membuka tim investigasi independen tanpa campur tangan kepentingan internal.
“Hukum tidak boleh pandang bulu. Jika terbukti bersalah, copot jabatan, proses pidana, dan kembalikan uang yang dipaksa. Institusi harus dibersihkan agar tidak menjadi tempat berlindung pelaku,” tegasnya lagi.
Hingga pemberitaan ini disusun, pihak Polsek Bissappu, Polres Bantaeng, maupun Polres Gowa belum merilis pernyataan resmi terkait penanganan kedua kasus tersebut. Publik menanti langkah nyata penegakan hukum yang adil dan transparan.






