ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Diduga Ada Temuan BPK, Ratusan Kepala Sekolah Mengundurkan Diri!

Redaksi ITE '
Minggu, 6/14/2026 WIB Last Updated 2026-06-14T03:51:24Z


MAKASSAR, - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) membongkar alasan di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal. Langkah tersebut diambil menyusul adanya temuan krusial dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait karut-marut pengelolaan keuangan di internal sekolah. Polemik pengunduran diri massal ini terungkap secara blak-blakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi E DPRD Sulsel bersama jajaran Disdik Sulsel, Jumat (12/6/2026).


Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, membeberkan bahwa ada kurang lebih 500 kepala sekolah yang disodori surat pernyataan pengunduran diri oleh pihak Disdik Sulsel yang pelaksanaannya dibagi ke dalam beberapa tahapan. "Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah, hampir 500-an lebih. Itu disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Andi Tenri saat ditemui usai RDP di Gedung DPRD Sulsel.


Andi Tenri menjelaskan, kebijakan Disdik Sulsel yang menyodorkan surat pengunduran diri tersebut murni diawali oleh laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap performa kinerja dan tanggung jawab para kepala sekolah. "Jadi ini pemberhentian kepala sekolah ini diawali karena adanya temuan BPK. Untuk stop karena adanya temuan BPK. Tapi temuan BPK itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah," bebernya.


gaduh, tapi Bermaksud Baik bagi Kepala Sekolah Kendati memicu kegaduhan, ia menilai bahwa esensi dari pemberian draf pengunduran diri tersebut sebenarnya bermaksud baik bagi masa depan para kepala sekolah. Sebab, saat ini pemerintah pusat menginstruksikan agar guru dan kepala sekolah bisa fokus penuh dalam membimbing siswa tanpa terbebani urusan administrasi proyek.


"Sebenarnya maksud tujuan kepala dinas melakukan itu atau salah satu orang dinas melakukan itu tujuannya sih sebenarnya baik. Karena sekarang itu pemerintah pusat dan BPK itu fokus di sekolah, mungkin peningkatan kapasitas kepala sekolah. Sebagai pembimbing murid di salah satu sekolah," ujarnya memaparkan. 


Meski demikian, Andi Tenri menyarankan agar Disdik Sulsel segera menghentikan desakan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Pihaknya meminta agar persoalan ini dibicarakan secara persuasif mengingat kerugian negara akibat temuan tersebut sudah diselesaikan. "Jadi kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan surat pernyataan mengundurkan diri," ucap srikandi DPRD Sulsel itu. 


DPRD Minta Disdik Jamin Kenyamanan Guru Lebih jauh, Andi Tenri mengungkap ada beberapa klaster penemuan tim auditor BPK saat melakukan pemeriksaan berkala di sejumlah sekolah, di mana sektor pengelolaan anggaran menjadi rapor merah paling dominan. "Temuannya itu ya terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu yang didapat pertemuan dari BPK," ungkapnya. Namun, politisi tersebut menganggap penemuan-penemuan itu secara hukum administrasi sudah selesai lantaran para kepala sekolah yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan langsung memulangkan seluruh kerugian negara ke kas daerah.


"Jadi kami menganggap itu sudah clear dan tidak perlu ada dibuat pernyataan mengundurkan diri. Terus BPK menyarankan untuk mengembalikan temuan tersebut dan sudah dikembalikan oleh kepala sekolah," tuturnya.


Oleh karena itu, Andi Tenri mendesak pihak Disdik Sulsel untuk segera merumuskan solusi alternatif lain agar para kepala sekolah terdampak dapat kembali bekerja menakhodai institusi pendidikan tanpa dihantui beban psikologis. "Jadi dicarikan solusinya supaya kepala sekolah nyaman bekerja di sekolah, merasa tidak terbebani, karena kesalahan itu dia juga sudah mengembalikan," katanya menambahkan.


Ketertiban Anggaran Bagian dari Integritas Jabatan Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa kebijakan penyodoran surat mundur tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari proses evaluasi kinerja berkala, termasuk instrumen kepatuhan pengelolaan keuangan. "Masalah kepala sekolah ini kan evaluasinya memang ada persoalan-persoalan di dalam pengelolaan dana BOS. Makanya itu bagian instrumen di dalam kita melakukan evaluasi untuk disampaikan kepada pimpinan. Intinya itu sebenarnya," tegas Iqbal.


Ia berpandangan, reposisi jabatan atau pemberhentian ini murni didasarkan pada indikator capaian kinerja normatif yang wajib dipenuhi oleh para aparatur sipil negara (ASN), termasuk di dalamnya mengenai point  integritas moral.


"Mekanisme dinilai kinerjanya adalah bagaimana mengelola anggaran sekolahnya. Artinya kalau dianggap bahwa kinerja pengelolaan anggaran sekolah ini banyak hal yang menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja," katanya menerangkan aturan main di internal Disdik.


Guna memperkuat legalitas langkah evaluasi ini, Iqbal mengaku pihaknya sudah berkonsultasi matang dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional terkait status hukum kepegawaian setiap kepala sekolah. Menurut regulasi BKN, jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan struktural murni melainkan hanya penugasan profesi. "Kita juga sudah koordinasi dengan BKN. BKN kan menyampaikan bahwa terkait dengan kepala sekolah itu kan sesuai peraturannya, itu kan tugas tambahan saja. Suatu waktu bisa diberhentikan, suatu waktu bisa diangkat lagi, diberhentikan, kan itu hanya tugas tambahan saja," ucap Iqbal menutup penjelasan.


(Sumber berita: Kompas.com)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ada Temuan BPK, Ratusan Kepala Sekolah Mengundurkan Diri!
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD