ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Puskesmas Ponrang Selatan Disorot: Misteri Visum "Alergi" dan Dugaan Pencemaran Limbah

Redaksi ITE '
Jumat, 5/01/2026 WIB Last Updated 2026-05-01T06:58:56Z

LUWU - Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ponrang Selatan (Ponsel), Kabupaten Luwu, Sari, S.Km., tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih memberikan klarifikasi atas rentetan persoalan medis dan lingkungan di instansinya, Sari justru terkesan "kucing-kucingan" dan sulit ditemui sejak akhir Februari lalu.

Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dua isu krusial yang menyelimuti Puskesmas tersebut: dugaan maladministrasi hasil visum penganiayaan dan tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Persoalan bermula dari laporan seorang warga Desa Lampuara yang menjadi korban dugaan pengeroyokan. Atas permintaan penyidik Polsek Ponrang, korban mendatangi Puskesmas Ponsel untuk menjalani visum. Namun, prosedur medis yang diterima korban jauh dari standar profesionalisme.

Korban mengaku tidak pernah diperiksa oleh dokter. Saat itu, hanya ada perawat yang berjaga tanpa melakukan tindakan pemeriksaan fisik yang memadai. Kejanggalan memuncak saat hasil visum resmi diterbitkan. Pihak puskesmas menyatakan tidak ditemukan luka akibat kekerasan fisik, melainkan hanya gejala alergi kulit.

Pernyataan medis ini bertolak belakang dengan pengakuan korban dan fakta dugaan kekerasan yang dialaminya. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya pengaburan fakta hukum melalui dokumen medis yang tidak akurat.

Tak berhenti di urusan visum, Puskesmas Ponsel juga diduga melakukan pembiaran terhadap kerusakan sistem sanitasi. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disinyalir tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Limbah cair yang seharusnya diolah melalui proses filtrasi ketat diduga langsung dialirkan ke saluran irigasi sawah warga yang berada tepat di belakang gedung puskesmas. Jika terbukti, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Permenkes Nomor 8 Tahun 2021 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Rabu, 29 April 2026, kembali membentur dinding kosong. Ruang kerja Kepala Puskesmas tampak sepi. Meski staf menyebut Sari telah menyelesaikan rapat di Dinas Kesehatan Luwu pada tengah hari, keberadaannya tidak diketahui.

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Ponsel, Maswana. Meski sedang berada di ruang kerjanya, Maswana menolak menemui wartawan. Sejumlah staf yang keluar-masuk ruangannya hanya memberikan jawaban normatif yang terkesan menghindari kejaran pertanyaan.

"Bu TU ada di dalam, tapi tidak mau ditemui. Kita tunggu saja," ujar salah satu staf yang enggan disebutkan identitasnya sembari bergegas pergi.

Sesuai aturan, setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki izin operasional pembuangan limbah cair dari Dinas Lingkungan Hidup. IPAL berfungsi memastikan limbah dari laboratorium dan ruang tindakan tidak mencemari lingkungan sebelum dibuang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Ponrang Selatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu belum memberikan pernyataan resmi. Sikap bungkam otoritas kesehatan ini justru memperkuat spekulasi publik mengenai adanya praktik manajemen yang bobrok di fasilitas kesehatan tersebut. 

Lembaga pengawas kesehatan dan lingkungan hidup kini diharapkan turun tangan untuk mengaudit kepatuhan prosedur di Puskesmas Ponsel sebelum dampak kesehatan masyarakat semakin meluas.(Ach)
Komentar

Tampilkan

  • Puskesmas Ponrang Selatan Disorot: Misteri Visum "Alergi" dan Dugaan Pencemaran Limbah
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD