MAKASSAR, INFO TERKINI | Aksi penarikan paksa kendaraan di jalanan oleh oknum debt collector (petugas penagih) kembali meresahkan masyarakat. Fenomena ini memicu rasa waswas bagi para pengendara yang sedang menghadapi kendala pembayaran, meskipun beberapa di antaranya telah beriktikad baik untuk melunasi kewajiban mereka.
Menanggapi maraknya laporan terkait tindakan semena-mena oknum penagih lapangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pembiayaan beserta pihak ketiga yang dipekerjakan wajib mematuhi etika penagihan dan aturan pelindungan konsumen yang berlaku.
Berdasarkan regulasi resmi OJK, proses penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilakukan secara sopan dan mematuhi koridor hukum. OJK melarang keras petugas penagih melakukan tindakan-tindakan berikut:
- Intimidasi dan Kekerasan: Dilarang menggunakan ancaman, tekanan fisik maupun verbal, serta tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Penagihan Salah Sasaran: Dilarang melakukan penagihan kepada pihak lain selain konsumen yang bersangkutan.
- Penagihan Masif yang Mengganggu: Dilarang melakukan penagihan secara berulang-ulang yang bersifat mengganggu (maksimal 3 kali dalam 1 hari).
- Pelanggaran Waktu dan Lokasi: Penagihan hanya diperbolehkan di alamat domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu (di luar hari libur nasional) antara pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, kecuali terdapat kesepakatan tertulis terlebih dahulu.
Pihak Kontak OJK 157 mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti terhadap perizinan LJK maupun produk yang digunakan. OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas edukasi dan perilaku petugas penagih yang mereka tunjuk di lapangan.
Sanksi Tegas dan Langkah Hukum
OJK menyatakan, apabila ditemukan indikasi atau dugaan kelalaian pelaksanaan prosedur penagihan oleh petugas penagih dari LJK terdaftar, masyarakat dapat mengadukannya secara resmi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di laman
[https://kontak157.ojk.go.id](https://kontak157.ojk.go.id). Laporan tersebut akan otomatis terintegrasi dan ditindaklanjuti secara sistematis sesuai Peraturan OJK.Jika terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen, OJK berwenang memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada perusahaan pembiayaan terkait, mulai dari sanksi teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, apabila aksi oknum debt collector di jalanan telah mengarah pada perampasan paksa, ancaman keselamatan, maupun gangguan ketertiban umum, tindakan tersebut tergolong sebagai pidana. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.






