MAKASSAR — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menerbitkan keputusan pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulawesi Selatan. Semin (17/8/2026
Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas Sulawesi Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa sebanyak 5.448 narapidana dan anak binaan dipastikan mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan Kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 orang dipastikan langsung bebas (RU & PMP II).
Dua Ribu Lebih WBP Tidak Diusulkan Remisi
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 10.945 orang, yang terdiri dari:
* Narapidana: 8.188 orang
* Tahanan: 2.757 orang
* Anak Binaan: 68 orang
Dari total 8.188 narapidana, sebanyak 5.705 orang diusulkan untuk menerima Remisi Umum Tahun 2026. Namun, terdapat 2.483 narapidana yang tidak diusulkan remisi karena belum memenuhi kriteria substantif maupun administratif, antara lain:
* Belum menjalani masa pidana selama 6 (enam) bulan;
* Sedang menjalani pidana subsider;
* Tidak memenuhi syarat "berkelakuan baik" (tercatat dalam Register F);
* Mendapatkan sanksi pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB);
* Surat Keputusan (SK) RKA belum terbit.
Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Dari total 5.448 WBP yang memperoleh remisi, rincian besaran pengurangan masa pidana adalah sebagai berikut:
1. Remisi Umum I (Pengurangan Masa Pidana Sebagian): 5.357 Orang
* 1 Bulan: 452 orang
* 2 Bulan: 1.213 orang
* 3 Bulan: 1.869 orang
* 4 Bulan: 1.001 orang
* 5 Bulan: 607 orang
* 6 Bulan: 215 orang
2. Remisi Umum II (Langsung Bebas): 91 Orang
* 1 Bulan: 5 orang
* 2 Bulan: 22 orang
* 3 Bulan: 29 orang
* 4 Bulan: 18 orang
* 5 Bulan: 14 orang
* 6 Bulan: 4 orang
Kasus Khusus PP No. 99 Tahun 2012
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A ayat (1) mengenai tindak pidana khusus, terdapat 2.322 narapidana yang memperoleh remisi dengan rincian per jenis kejahatan:
* Narkotika: 2.203 orang
* Tindak Pidana Korupsi: 118 orang
* Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking): 2 orang
* Terorisme, Kejahatan Keamanan Negara, HAM Berat, Illegal Logging, Illegal Fishing, & Money Laundering: 0 orang
Persyaratan Strict dan Syarat Tambahan
Kanwil Kemenimipas Sulsel menegaskan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi turunan lainnya.
Syarat utama penerima remisi meliputi berkelakuan baik (tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir) serta aktif mengikuti program pembinaan.
Khusus bagi narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi dan terorisme, wajib memenuhi syarat tambahan berupa bersedia bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), telah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Pihak Kanwil Kemenimipas Sulsel mencatat bahwa hingga 16 Agustus 2026 pukul 12:03 WITA, telah terbit 3 Surat Keputusan (SK) resmi (PAS-1453.PK.05.03, PAS-1456.PK.05.03, dan PAS-1465.PK.05.03 TAHUN 2026) dan proses pembaruan data masih terus berjalan secara berkala.(Tim/Red)






