PALOPO-Pelaksanaan proyek Pembangunan Tanggul Sungai Boting (Dumping Stone) menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan informasi serta spesifikasi yang tercantum pada papan informasi proyek.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pengamatan langsung di lokasi pekerjaan, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Salah satu sorotan utama adalah spesifikasi material batu yang digunakan. Di lapangan ditemukan material batu yang diduga tidak seluruhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, khususnya terkait berat batu yang seharusnya mencapai kurang lebih 100 kilogram per unit. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan kekuatan konstruksi tanggul dalam jangka panjang.
Selain itu, sumber material batu juga menjadi perhatian. Terdapat dugaan bahwa sebagian material yang digunakan berasal dari area sungai setempat, diduga hasil normalisasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas pengambilan material, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan fungsi sungai.
Sorotan berikutnya adalah ketidaksesuaian tahun anggaran dengan waktu pelaksanaan pekerjaan. Pada papan informasi proyek tercantum Tahun Anggaran 2023, sementara berdasarkan kondisi di lapangan pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2025. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan administrasi pelaksanaan pekerjaan, apakah proyek tersebut merupakan pekerjaan lanjutan, kontrak addendum, atau menggunakan mekanisme anggaran lainnya. Selain itu, keakuratan informasi publik pada papan proyek juga dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan bahwa pencantuman tahun anggaran tersebut merupakan kesalahan pengetikan dan seharusnya tertulis Tahun 2025, sesuai dengan kontrak yang mengikat. PPK juga menjelaskan bahwa sumber material batu berasal dari tambang legal, serta penggunaan batu dengan berat di bawah 100 kilogram masih diperbolehkan dalam spesifikasi karena berfungsi sebagai sistem interlocking.
Namun hingga saat ini, pihak rekanan pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan muncul dugaan bahwa rekanan pelaksana tidak hanya satu pihak, melainkan lebih dari satu Orang. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan penanggung jawab teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas terkait juga belum berhasil dihubungi maupun ditemui oleh awak media. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak dinas selaku penanggung jawab kegiatan dan pengawasan proyek.
Kondisi ini menegaskan pentingnya transparansi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan teknis yang ketat agar pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan, spesifikasi teknis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim/Red)



