![]() |
| Ilustrasi |
MAKASSAR – Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah enam orang oknum anggota Polri di Makassar diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Keenam oknum tersebut dilaporkan telah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga asal Kabupaten Takalar.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan represif yang dialaminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat tiga kesalahan fatal yang dilakukan oleh para oknum tersebut hingga menyebabkan mereka harus berhadapan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
3 Kesalahan Utama Oknum Polisi
Penyelidikan internal mengungkap bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga mengarah pada tindak pidana murni:
* Penganiayaan (Kekerasan Fisik): Para oknum diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban saat proses interogasi atau penangkapan yang tidak sesuai prosedur.
* Pemerasan: Selain melakukan kekerasan, mereka juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming penyelesaian kasus atau kebebasan, yang merupakan bentuk gratifikasi dan pemerasan.
* Pelanggaran SOP Penangkapan: Operasi yang dilakukan keenam oknum tersebut diketahui tidak dibekali dengan surat perintah yang sah dan menyalahi aturan teknis kepolisian yang berlaku.
Nasib Keenam Oknum Saat Ini
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bertindak tegas. Berikut adalah status hukum dan nasib mereka sekarang:
* Penempatan Khusus (Patsus): Keenam oknum tersebut saat ini telah diamankan di tempat khusus oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan intensif.
* Ancaman Pemecatan (PTDH): Mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan, para pelaku terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
* Proses Pidana Umum: Selain sanksi etik, kasus ini juga diarahkan ke ranah pidana umum agar para pelaku mendapatkan hukuman penjara yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Proses hukum akan dilakukan secara transparan demi keadilan bagi korban.
Apakah ada bagian spesifik dari teks ini yang ingin Anda ubah atau tambahkan?



