INFO TERKINI || Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, A.Z. Jaolath, ST, diduga membuat pernyataan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki yang menjamin bahwa enam paket pekerjaan di lingkungan Kejari akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Menurut sumber yang tidak mau namanya dipublish, kepada media ini, Sabtu (13/12/2025), paket pekerjaan senilai Rp 2,4 miliar itu diduga kuat merupakan proyek siluman karena tidak melalui tahapan perencanaan dan penganggaran yang sah, serta diduga merupakan hasil dari pernyataan kesanggupan Kadis Cipta Karya A.Z. Jaolath kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang diakses, pada Sub Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota 2025 yang diperoleh media ini, tercatat enam item pembangunan untuk Kejari Saumlaki dengan nilai masing-masing Rp 400 juta.
Paket tersebut meliputi Pembangunan Gedung Restoratif Justice, Gedung Sekretariat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Pelataran Kantor, Ruang Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta dua unit Rumah Jabatan.
Investigasi media ini menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2025, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan 2025, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2025, dan Rancangan APBD 2025. Selain itu, paket ini juga tidak pernah dibahas oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dengan demikian, penganggaran ini dianggap melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah No. 17/2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran, PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sejumlah Permendagri terkait penyusunan perencanaan dan anggaran daerah tahun 2025.
Dokumen anggaran tersebut dirancang dan diketahui oleh sejumlah pejabat kunci, yaitu Kepala Dinas CKTR A. Z. Jaolath, ST, serta anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seperti Sekretaris Daerah Brampi Moriolkosu, SH, Plt. Asisten II Agustinus Songupnuan, ST, Kepala BAPPEDA D.C. Makatita, SSTP, dan Plt. Kepala BPKAD Ir. Alowesius Batkormbawa.
Hingga berita ini diturunkan, upaya verifikasi kepada pihak-pihak terkait belum mendapatkan penjelasan yang komprehensif.
Dugaan pelanggaran prosedur perencanaan dan penganggaran ini menimbulkan tanda tanya besar atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,khususnya dalam penyusunan APBD Perubahan 2025.
Masyarakat menunggu kejelasan dan tindak lanjut dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan BPK, untuk mengusut tuntas temuan ini.
Sumber : Tribun-Maluku.com




