INFO TERKINI-Seorang warga Dusun Jeruken, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melaporkan kepala desa ke polisi atas dugaan penipuan dengan modus gadai sawah.
Wawan (35) mengaku mengalami kerugian setelah melakukan akad gadai sawah seluas 500 meter persegi dengan Kepala Desa Suboh, Kecamatan Suboh, berinisial F. Nilai transaksi gadai tersebut disepakati sebesar Rp50 juta.
Namun, hingga lebih dari satu tahun berjalan, Wawan mengaku tidak pernah menerima hak pengelolaan sawah sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Saat meminta uangnya dikembalikan, permintaan tersebut juga tidak dipenuhi.
“Serah terima uang sudah dilakukan, tapi proses alih tangan untuk pengerjaan sawah tidak diberikan. Setelah saya minta uang kembali, juga tidak dikembalikan. Sudah setahun saya tagih,” ujar Wawan, Kamis (28/8/2025).
Menurut Wawan, akad gadai sawah tersebut dilakukan secara tertulis dengan perjanjian bermeterai Rp10.000 serta dilengkapi bukti foto. Dengan dasar itu, ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Situbondo.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/231/SATRESKRIM/VIII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 19 Agustus 2025.
“Saya laporkan dengan dugaan pasal penipuan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan sudah masuk dan saat ini sedang kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Desa Suboh, Fitriah, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sumber: https://surabaya.kompas.com
Telah ditayangkan Pada tanggal 28 Agustus 2025



