INFO TERKINI | JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Mutasi itu tercantum dalam lampiran Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025. “Jabatan baru Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kelas jabatan 15, dengan tunjangan jabatan struktural eselon II.a sebesar Rp 3,2 juta,” tertulis dalam dokumen mutasi tersebut dikutip pada Selasa, 25 November 2025.
Posisi Nurcahyo akan diisi oleh Syarief Sulaeman Nahdi yang saat ini menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung. Sebelum menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo juga pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
Nurcahyo belum lama menduduki jabatannya saat ini karena ia baru dirotasi pada awal Juli lalu. Artinya, ia belum genap enam bulan menjabat. Serupa dengan Nurcahyo, Syarief juga baru dirotasi pada Juli lalu.
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo tiga kali tampil dalam konferensi pers kejaksaan. Ia pertama kali tampil saat mengumumkan penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook, kemudian saat mengumumkan penetapan delapan tersangka kasus Sritex, dan terakhir saat menetapkan tersangka bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Sebelum menempati jabatan sekarang, Nurcahyo dan Syarief sama-sama pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya sempat menjadi sorotan karena selama menjabat sebagai Kajari Jaksel, mereka tidak mengeksekusi putusan pengadilan atas vonis terpidana Silfester Matutina.
Silfester merupakan terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang divonis penjara satu tahun enam bulan pada 16 September 2019. Namun hingga hari ini, Kejari Jaksel sebagai eksekutor belum juga mengeksekusi sosok yang dikenal sebagai pembela mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
(Sumber berita: Tempo)




