INFO TERKINI || Kasus dugaan pemerasan (pungli) sistematis oleh oknum Tipidter Polres Sumba Barat Daya (SBD) kini mengemuka sebagai kejahatan terstruktur yang merusak tatanan hukum, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp90 juta. Kasus ini menunjuk pada kegagalan total pimpinan Polres dalam mengawasi personelnya
Dugaan Kasus yang menimpa Karolus Kodi Mete (dipaksa membayar Rp25 juta) dan beberapa korban lain dengan nominal bervariasi Rp10 juta hingga Rp30 juta membuktikan adanya pola kejahatan yang terorganisir. Oknum penyidik Tipidter dengan inisial A beroperasi dengan ancaman "semakin larut, uang semakin tambah."
Angka kerugian yang dihisap dari rakyat miskin tersebut menunjukkan bahwa hukum di Polres SBD diduga hanya dijadikan tameng untuk menakut-nakuti masyarakat, dengan ujung-ujungnya adalah pemerasan dan kapitalisasi penderitaan.
Integritas penegakan hukum di Polres SBD kini dipertanyakan secara fundamental. Kapolres dan Kasat Reskrim SBD diduga gagal total dalam mengemban tugas pengawasan internal, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Kapolri (Perkapolri) tentang Kode Etik Profesi Polri dan Reformasi Presisi.
Sikap lamban dan terkesan diam dari pimpinan dalam menyikapi dugaan pemerasan yang telah viral dan pelaku yang teridentifikasi, memunculkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap oknum tersebut. "Mereka dilarang keras membekingi atau melindungi yang merusak citra Korps Bhayangkara, itu adalah pengkhianatan terhadap institusi," ujar sumber terkait.
Masyarakat SBD menuntut keadilan tegas. Oknum A diminta segera dipecat tidak dengan hormat (PTDH), bukan hanya dimutasi yang dianggap sebagai "reward terselubung."
Selain itu, masyarakat menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim SBD atas dasar kegagalan pengawasan dan dugaan pembiaran yang menghancurkan kepercayaan publik. "Polri harus memilih: menegakkan presisi dengan membersihkan diri, atau membiarkan citra terus merosot," tegas tuntutan tersebut.
Redaksi: hingga kini belum menerima konfirmasi resmi dari pihak Polres SBD. Desakan untuk tindakan tegas, PTDH, dan evaluasi total terhadap pimpinan Polres SBD harus segera direalisasikan demi memulihkan marwah Korps Bhayangkara.(Tim/Red)




