ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Cegah Penyimpangan, Disdik dan Kejari Luwu Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOSP

Reporter ITE '
Selasa, 11/18/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:27Z

 


INFO TERKINI | LUWU — Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Luwu, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini diikuti para kepala sekolah dan bendahara SMP se-Kabupaten Luwu.


Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan Luwu Andi Palanggi, Kepala Kejari Luwu Muhandas Ulimen, Kasi Intelijen Kejari Andi Ardi Aman, serta Kepala Subseksi II Intelijen Muhammad Wildan Yusuf.


Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi, membuka kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya pengelolaan Dana BOSP sesuai regulasi. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Luwu atas dukungan dalam memberikan edukasi kepada pengelola sekolah.

“Ini merupakan bentuk perhatian Kejaksaan terhadap tata kelola pendidikan. Kami berharap seluruh kepala sekolah dan bendahara memahami aturan agar tidak lagi terjadi penyimpangan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa:

  • Rekening sekolah kini satu pintu sesuai SK Bupati.
  • Seluruh transaksi harus melalui SIPLA
  • Penyusunan ARKAS wajib berbasis Rapor Mutu Pendidikan hasil ANBK


Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, mengapresiasi inisiatif Dinas Pendidikan menggandeng Kejaksaan dalam kegiatan edukasi antikorupsi ini. Menurutnya, pemahaman regulasi merupakan fondasi penting dalam mencegah korupsi, terutama pada pengadaan barang dan jasa di sekolah.


“Penggunaan Dana BOSP harus tepat sasaran dan disertai administrasi yang lengkap agar tidak menimbulkan penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.


Kasi Intelijen Kejari, Andi Ardi Aman, memaparkan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui tiga pilar: edukatif, preventif, dan represif. Ia mengajak para kepala sekolah untuk memahami aturan pengelolaan keuangan agar tidak terjebak pada praktik melawan hukum.

“Hindari markup dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Setiap pencairan dana harus didukung bukti sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Subseksi II Seksi Intelijen, Muhammad Wildan Yusuf, menjelaskan faktor-faktor penyimpangan Dana BOSP dan mengingatkan pentingnya perencanaan hingga pelaporan sesuai ketentuan.


Menurut Wildan, kepatuhan terhadap aturan akan membantu mencegah kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.


Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan dan Kejari Luwu menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola Dana BOSP yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan.


(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Cegah Penyimpangan, Disdik dan Kejari Luwu Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOSP
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD