Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu akan menggelar apel kendaraan dinas sebagai langkah tegas dalam pengamanan fisik Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan roda dua dan roda empat milik pemerintah daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan terkait pengelolaan aset daerah.
Apel kendaraan dinas dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 15–16 April 2025, bertempat di area parkir Kantor Bupati Luwu mulai pukul 09.00 WITA.
Dalam pelaksanaan apel tersebut, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan membawa seluruh kendaraan dinas milik instansinya. Mereka juga harus didampingi oleh pengurus barang dan pengguna kendaraan masing-masing.
Melalui surat resmi, Bupati Luwu menegaskan bahwa kendaraan dinas yang mengalami kerusakan berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, wajib dilaporkan dengan menyertakan data pendukung seperti foto kendaraan serta dokumentasi upaya pengamanan yang telah dilakukan. Instruksi ini juga harus diteruskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah dinas masing-masing.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat (JP2M). Ketua JP2M, Ismail Ishak, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang dinilainya sebagai kebijakan strategis dalam memperbaiki tata kelola aset daerah.
“Banyak oknum pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Inventarisasi dan pengamanan ini penting agar aset negara dikelola secara efisien dan akuntabel,” tegas Ismail, Kamis (10/4/2025).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah permasalahan di lapangan, seperti kendaraan roda empat yang hanya digunakan untuk keperluan pribadi, kendaraan rusak yang tidak kunjung diperbaiki, hingga sepeda motor trail yang tidak diketahui keberadaannya.
“Dengan memiliki data yang akurat dan sistem pemantauan yang baik, pemerintah dapat memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya. Ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tambahnya.
Ismail juga menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan sarana penunjang utama dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaannya menjadi suatu keharusan.




