Statemen Ketua DPRD Takalar Disorot: Fakta di Lapangan Berkata Lain
Dalam rapat paripurna penyampaian laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPJ) yang dihadiri Bupati Takalar dan seluruh jajaran elit pemerintahan, terungkap sebuah fakta yang mencengangkan: hingga saat ini, DPRD Takalar ternyata belum memiliki Tatib yang disahkan sebagai pedoman kerja resmi.
Seorang anggota DPRD dalam forum itu secara terbuka menyentil persoalan tersebut. Ia menyatakan, bahwa seharusnya seluruh proses dan forum-forum resmi di DPRD berlandaskan pada Tatib, yang mana keberadaannya sangat vital sebagai acuan hukum dalam menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan.
Lantas, bagaimana mungkin Ketua DPRD menyatakan semua kegiatan sudah sesuai dengan Tatib, jika Tatib itu sendiri belum selesai dibahas, apalagi disahkan?
Sudirman Dangker, aktivis LSM sekaligus warga Takalar yang selama ini dikenal vokal mengkritisi jalannya pemerintahan, menyebut pernyataan Ketua DPRD sebagai kebohongan terang-terangan di hadapan publik.
"Ini bentuk penyesatan informasi. Tatib itu bukan formalitas, tapi landasan mutlak dalam menjalankan roda kelembagaan DPRD. Kalau Tatib belum ada, atas dasar apa rapat-rapat itu dijalankan?" tegas Sudirman.
Ia juga menyebut, pernyataan Ketua DPRD tak hanya keliru, tapi sangat mencoreng integritas lembaga legislatif di mata masyarakat.
“Kalau Ketua DPRD bicara seolah semua proses sudah sesuai aturan, padahal belum ada Tatib, itu bukan cuma salah — itu membohongi rakyat!” lanjutnya.
Tatib bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah fondasi hukum bagi pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, serta etika dan disiplin anggota dewan. Tanpa Tatib, seluruh mekanisme yang dijalankan menjadi rawan dipertanyakan legalitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Muhammad Rijal belum memberikan klarifikasi lanjutan atas fakta belum adanya Tata Tertib DPRD yang sah.
(K7)




