ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Badai Korupsi PDAM Makassar: Nama Danny Pomanto dan Deng Ical Kembali Diseret!

Reporter ITE '
Minggu, 4/13/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:27Z

Makassar-Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Kini, sorotan tajam mengarah ke dua nama besar: Danny Pomanto (DP) dan Syamsu Rizal alias Deng Ical. Dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi (Jaspro) kembali menjadi perbincangan panas.

Dua lembaga, yakni DPP KAMI (Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia) dan DPP LSM PERAK (Pembela Rakyat), kompak mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel agar kembali membuka kasus yang telah mengguncang PDAM Makassar periode 2017–2020 tersebut.

"Ini belum tuntas! Kami menduga masih ada 2-3 nama besar yang belum tersentuh hukum. Keadilan belum selesai!" tegas Alif, Kabid Litigasi & Non-Litigasi DPP KAMI, Minggu (13/4/2025). Ia menyatakan, pihaknya akan segera menyurati Kejati Sulsel dan menggelar aksi besar-besaran menuntut keadilan.

Suara senada datang dari Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK. Ia menyoroti fakta persidangan yang menyebut nama Walikota dan Wakil Walikota Makassar kala itu. “Ada kwitansi, ada transaksi. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas!” tegasnya.
Menurut Burhan, sekadar mengembalikan kerugian negara bukan berarti para pelaku bebas dari jerat pidana. “Kalau memang menerima, harus bertanggung jawab!” tukasnya, sembari menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi lanjutan untuk menjerat para pihak yang terlibat.

Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan 12 Juni 2023. Salah satu saksi mengungkap bahwa Danny Pomanto dan Deng Ical menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta. Padahal, secara hukum, kepala daerah bukanlah pihak yang berhak menerima fasilitas tersebut.
Skema ini diduga berakar dari SK Wali Kota berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 1974 yang kemudian diinterpretasikan secara bebas oleh direksi PDAM, melahirkan pembagian laba yang menyimpang dari aturan.

Akibat dari Dugaan penyimpangan ini, negara harus menanggung kerugian fantastis sebesar Rp 20,3 miliar, sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan resmi.

Hingga kini, baru dua nama yang diproses hukum: Haris Yasin Limpo, mantan Dirut PDAM Makassar, dan Irawan Abadi, mantan Direktur Keuangan.

Namun publik bertanya-tanya: di mana keadilan jika aktor-aktor besar belum tersentuh? 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan mengenai isu tersebut, namun awak media ini terus melakukan Konfirmasi guna pemberitaan Selanjutnya. 
(*)
Komentar

Tampilkan

  • Badai Korupsi PDAM Makassar: Nama Danny Pomanto dan Deng Ical Kembali Diseret!
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD