ADV 300x250 KS

BENNER UP

Laporan Bergulir di Polres Luwu: Oknum Pegawai Kecamatan Belopa Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ajis Desak Penanganan Objektif

Redaksi
Kamis, Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T16:51:18Z

Foto istimewa

LUWU-Persoalan dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara utang piutang yang menyeret seorang pegawai di lingkup Pemerintah Kecamatan Belopa kembali menjadi sorotan.

Ajis meminta agar persoalan yang melibatkan oknum pegawai tersebut dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku serta diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Menurut Ajis, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat somasi dan pemberitahuan dengan Nomor: 001/LP-WARGA/VII/2026. Surat tersebut dibuat sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan agar persoalan yang terjadi dapat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

“Sebelumnya karena persoalan hukum di Mapolres Luwu, saya sudah menyurati dan menyampaikan somasi pada tanggal 7 Juli 2026. Namun persoalan ini kemudian berkembang hingga masuk ke ranah perkara pidana,” kata Ajis kepada info-terkini.com sekitar pukul 21:00 Wita.

Ajis menegaskan bahwa inti persoalan saat ini adalah adanya perkara hukum yang melibatkan seorang pegawai Kecamatan Belopa. Karena itu, menurutnya, proses hukum harus dikedepankan dan tidak boleh didasarkan hanya pada klaim sepihak dari salah satu pihak.

“Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan mekanisme hukum yang membuktikan. Yang penting semua pihak diperiksa secara objektif, termasuk dokumen, saksi, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk latar belakang hubungan para pihak, dokumen terkait utang piutang, pembayaran yang telah dilakukan, serta bukti-bukti lain yang nantinya disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Ajis juga menilai status seseorang sebagai aparatur pemerintahan tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah ataupun tidak bersalah dalam suatu perkara.

“Status sebagai pegawai pemerintah bukan berarti seseorang kebal hukum. Tetapi sebaliknya, seseorang juga tidak boleh langsung disebut melakukan tindak pidana sebelum ada pembuktian melalui proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Djurimin Djufri, SH., MH, turut memberikan pandangan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, langkah hukum merupakan hak setiap warga negara sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Persoalan ini harus dilihat berdasarkan bukti dan fakta. Kalau memang ada laporan, silakan aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan agar persoalannya menjadi terang,” ujar Djurimin, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.mengutip Media Portal News

Ia berharap pemeriksaan nantinya tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi juga melihat seluruh rangkaian peristiwa serta dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak.

Adapun ketentuan hukum yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan tersebut antara lain Pasal 378 KUHP serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada unsur pasal, fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam perkara utang piutang, hubungan perdata juga perlu dibedakan dari dugaan tindak pidana. Tidak setiap persoalan pembayaran utang secara otomatis dapat dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan. Unsur pidananya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Karena itu, Ajis meminta agar persoalan yang menyeret pegawai Kecamatan Belopa tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi polemik. Kalau ada dugaan tindak pidana, buktikan melalui proses hukum. Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pidana, itu juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.

Hingga berita ini disusun, Oknum pegawai Kecamatan Belopa yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi terkait seluruh tudingan yang disampaikan. Redaksi memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan redaksi : Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi dan pernyataan dari pihak yang memberikan keterangan kepada media. Dugaan tindak pidana maupun kesalahan hukum terhadap pihak yang disebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.(Tim/Red)
Komentar

Tampilkan

  • Laporan Bergulir di Polres Luwu: Oknum Pegawai Kecamatan Belopa Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ajis Desak Penanganan Objektif
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD