MAKASSAR-Persoalan antara Sulaiman dan Erni memasuki babak hukum. Kuasa hukum Sulaiman, Muhammad Sirul Haq, SH., C.NSP., C.CL, menyatakan akan segera melaporkan Erni kepada pihak kepolisian daerah Sulawesi selatan (POLDA) atas dugaan pencemaran nama baik terkait ucapan yang menyebut Sulaiman sebagai “penipu” di hadapan sejumlah warga, staf desa, dan Kepala Desa Senga Selatan.Rabu 7/10/2026
Sirul Haq mengatakan, laporan tersebut sedang dipersiapkan dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah mempelajari keterangan klien kami dan bukti-bukti yang ada. Dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulawesi selatan,” ujar Muhammad Sirul Haq.
Menurut Sirul Haq, persoalan utang-piutang antara kliennya dengan Erni merupakan persoalan yang dapat dibicarakan dan dihitung berdasarkan bukti pembayaran dari kedua belah pihak.
Namun, kata dia, apabila benar terdapat ucapan yang menyebut seseorang sebagai “penipu” di hadapan pihak lain, maka peristiwa tersebut perlu dilihat secara hukum, termasuk konteks, tempat, siapa saja yang mendengar, serta maksud dari ucapan tersebut.
“Kalau memang ada persoalan utang-piutang, silakan diselesaikan berdasarkan bukti dan kesepakatan para pihak. Tetapi persoalan utang tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk memberikan label atau tuduhan kepada orang lain di hadapan publik. Kami akan meminta aparat penegak hukum menilai peristiwa tersebut secara objektif,” tegasnya.
Disebut “Penipu” di Ruangan Kepala Desa
Sebelumnya, Sulaiman mengaku keberatan setelah dirinya disebut “penipu” oleh Erni di ruangan Kepala Desa Senga Selatan pada 1 September 2026.
Menurut Sulaiman, saat itu sejumlah warga dan staf desa berada di dalam ruangan untuk membicarakan suatu persoalan.
Sulaiman mengatakan Erni datang secara tiba-tiba dan masuk ke ruangan Kepala Desa ketika pembicaraan sedang berlangsung.
“Erni datang tiba-tiba. Setahu saya, tidak ada undangan dari Kepala Desa. Dia langsung masuk ke ruangan, sementara di dalam ada beberapa warga dan staf desa. Dalam situasi itu, saya disebut penipu di depan orang banyak,” ungkap Sulaiman.
Sulaiman mengaku merasa dipermalukan atas ucapan tersebut. Ia juga menyatakan memiliki rekaman yang menurutnya dapat menjadi salah satu bahan bukti untuk disampaikan kepada penyidik.
“Saya sangat malu disebut penipu di depan Kepala Desa, staf desa, dan beberapa masyarakat. Saya tidak terima dengan tuduhan tersebut. Kalau memang ada persoalan utang-piutang, seharusnya diselesaikan secara baik-baik,” katanya.
Sulaiman tidak menyangkal adanya hubungan utang-piutang dengan Erni. Ia menyebut persoalan tersebut bermula dari pinjaman sebesar Rp40 juta.
Menurut Sulaiman, dirinya telah melakukan sejumlah pembayaran, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Berdasarkan catatan transaksi yang disampaikan Sulaiman, pembayaran melalui transfer kepada Erni sejak Agustus 2025 hingga Juli 2026 disebut mencapai Rp28.550.000.
Sementara itu, Sulaiman juga mengklaim terdapat pembayaran secara tunai dan melalui rekening lain sebesar Rp6.500.000.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Sulaiman, total pembayaran yang telah diberikan kepada Erni disebut mencapai Rp35.050.000.
Jika seluruh pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap pokok pinjaman Rp40 juta, maka menurut perhitungan Sulaiman terdapat sisa sekitar Rp4.950.000.
Namun, pembayaran tunai dan pembayaran melalui rekening lain tersebut masih merupakan klaim berdasarkan keterangan Sulaiman dan belum seluruhnya disertai bukti transaksi yang ditampilkan dalam pemberitaan ini.
“Saya tidak pernah mengatakan tidak punya utang. Saya tetap punya niat menyelesaikan kewajiban saya. Yang saya persoalkan adalah ketika saya disebut penipu di depan orang lain,” ujar Sulaiman.
Sirul Haq menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak seseorang untuk menagih kewajiban apabila memang terdapat utang yang harus dibayarkan.
Namun, menurutnya, proses penagihan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kehormatan masing-masing pihak.
“Kami tidak menghindari kewajiban klien kami. Justru kami ingin seluruh persoalan ini dibuka secara terang berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, dan keterangan para pihak. Tetapi jika ada dugaan perbuatan yang merugikan kehormatan klien kami, tentu kami juga memiliki langkah hukum,” jelas Sirul Haq.
Dalam laporan yang akan dipersiapkan tersebut, pihaknya juga akan meminta penyidik memeriksa orang-orang yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Kami akan menyerahkan bukti yang kami miliki dan meminta pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian untuk diperiksa apabila diperlukan. Termasuk Kepala Desa, staf desa, maupun warga yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” katanya.
Sirul Haq menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.
“Kami akan melaporkan dalam waktu dekat. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk menilai dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Erni belum memberikan keterangan atau konfirmasi terkait pernyataan Sulaiman dan rencana laporan hukum tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Erni untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Erni diketahui bekerja sebagai pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, tepatnya di Kantor Kecamatan Belopa.
(Tim/Red)





