Gambar Ilustrasi
LUWU, INFO TERKINI-Mengenai Adanya dugaan Sengketa utang-piutang yang melibatkan Pasturi dan seorang perempuan ASN inisial Si Yang namanya kami inisialkan menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai penagihan utang, dugaan ucapan kasar, serta perkataan yang oleh pihak keluarga dianggap bernada ancaman dan merendahkan martabat. Jumat (22/10/2026)
Dalam keterangannya kepada INFO TERKINI, keluarga T mengaku keberatan atas sejumlah perkataan yang diduga disampaikan "Si" ketika mendatangi kediaman keluarga. Namun, Si memberikan tanggapan dan membantah sebagian tudingan tersebut.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pengembalian pinjaman, tetapi juga perbedaan keterangan mengenai penggunaan dana, janji pembayaran, dan cara penagihan yang dipersoalkan kedua belah pihak.
Saat dikonfirmasi INFO TERKINI, Si menegaskan bahwa hal utama yang diinginkannya adalah pengembalian uang yang dipinjam.
“Intinya uang kembali, selesai,” ujar Si
Ia mengaku kecewa karena menurut keterangannya, pihak peminjam berulang kali menyampaikan janji pembayaran, tetapi realisasi yang diharapkannya tidak kunjung terjadi.
Si juga menyebut adanya informasi bahwa uang tersebut Diduga digunakan untuk bermain judi online oleh anak dari pihak keluarga yang ditemuinya. Pernyataan itu merupakan klaim Si yang masih memerlukan verifikasi tersendiri.
“Kenapa saya yang jadi anu? Uangku yang dipinjam, saya ditipu,” katanya, mengungkapkan keberatannya atas persoalan yang dihadapinya.
Si bahkan menyatakan bahwa dirinya mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
“Kalau saya mau lapor itu, dia ambil itu, biar keluarganya siapa?” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tuntutannya agar dana yang dipinjam dikembalikan. Meski demikian, persoalan dugaan penipuan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak dan perlu dibuktikan melalui proses hukum apabila dilaporkan.
Si menjelaskan, sebelum persoalan berkembang, menurut pengakuannya, terdapat janji dari pihak peminjam mengenai penjualan tanah dan rumah untuk membayar kewajiban tersebut.
Ia mengaku pernah mendapat informasi bahwa ada tanah yang akan dijual. Selain itu, menurut keterangannya, terdapat rumah yang hendak dijual dengan perkiraan harga Rp40 juta melalui upaya mencari pembeli.
Karena adanya janji tersebut, Si mengaku sempat merasa tenang dan berharap kewajiban pembayaran dapat segera diselesaikan.
Namun, ia mengatakan kemudian mendatangi kediaman mertua T karena ingin memastikan kebenaran informasi mengenai rencana penjualan aset tersebut.
“Jadi pas itu hari jatuh tempo, itu janjinya. Termasuk ada rumahnya mau dijual, yang mau dia carikan pembeli, Rp40 juta kata dia. Jadi saya tenang meka,” tuturnya.
Ia melanjutkan bahwa setelah mendatangi lokasi, dirinya merasa belum melihat perkembangan yang sesuai dengan harapannya.
“Tujuan saya datang mau tahu, betulkah ini bahwa ada tanah mau dijual? Jangan sampai saya lagi dibohongi,” kata Si
Ia mengaku turut berada dalam posisi terdesak karena dana yang dipersoalkan, menurut keterangannya, merupakan uang milik suaminya.
“Ini uang tidak kita tahu, uangnya suamiku ini. Saya juga ini bisa-bisa hancur gara-gara itu. Coba kita di posisiku, jika dijanji kemudian begini, apa kita lakukan coba?” ujarnya.
Keterangan mengenai rencana penjualan tanah dan rumah tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak T dan keluarga, termasuk mengenai kesepakatan, waktu pembayaran, serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
Sebelumnya, pihak keluarga T menyampaikan kepada INFO TERKINI bahwa mereka keberatan terhadap sejumlah perkataan yang menurut pengakuan mereka dilontarkan dalam rangkaian penagihan utang.
Keluarga mengaku mendengar perkataan yang dianggap merendahkan martabat perempuan, termasuk kalimat yang mereka tafsirkan sebagai perintah untuk menjual bagian tubuh (Te**k) demi membayar utang.
Mereka juga mengungkapkan dugaan adanya ucapan bernada ancaman, termasuk perkataan mengenai helm yang disebut-sebut akan dilayangkan ke kepala seseorang.
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan perkataan tersebut, Si mempertanyakan sumber tudingan dan membantah bahwa dirinya hendak melempar helm.
“Mengenai helm, helm apa? Siapa bilang begitu?” kata Si
Terkait dugaan perkataan yang dianggap merendahkan martabat perempuan, ia juga membantah tudingan tersebut.
“Siapa yang bilang begitu? Tanya ka, di mana saya bilang begitu. Kurang ajar itu,” ujarnya.
Si turut mengakui bahwa dirinya bisa berbicara kasar ketika menghadapi situasi yang membuatnya marah.
“Memang saya kasar, kalau dia juga kasarika. Enak saja, saya bukan orang bodoh,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa
Si mengakui kemungkinan dirinya berbicara kasar dalam situasi konflik, tetapi membantah secara khusus tudingan mengenai perkataan yang menyuruh seseorang menjual diri dan dugaan hendak melempar helm.
Perbedaan keterangan ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan para pihak yang berada di lokasi, saksi yang mendengar langsung, serta bukti lain apabila tersedia.
Keluarga T sebelumnya mengungkapkan bahwa kedatangan Si ke rumah keluarga terjadi ketika pembayaran pinjaman mulai bermasalah.
Mereka menyebut nilai utang yang berkaitan dengan T dan suaminya diperkirakan lebih dari Rp100 juta. Namun, keluarga mengaku tidak mengetahui secara terperinci seluruh proses transaksi, penggunaan dana, serta perhitungan kewajiban pembayaran tersebut.
Pihak keluarga juga mengaku merasa tertekan dengan sejumlah perkataan yang menurut mereka disampaikan ketika persoalan pembayaran dibicarakan.
Sementara itu, Si menyatakan bahwa dirinya justru merasa dirugikan karena dana yang dipinjam belum dikembalikan sesuai janji yang, menurut keterangannya, telah disampaikan kepadanya.
Ia juga mempertanyakan alasan keluarga merasa keberatan terhadap dirinya, sementara menurut versinya, dirinya adalah pihak yang menunggu pengembalian uang.
“Seandainya kita tahu ceritanya, na biar kita t*mpel*ng orang tua itu. Kurang ajar,” ujar Si kepada media ini
Pernyataan tersebut merupakan kutipan dari keterangan Si tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindakan kekerasan fisik. Namun, ungkapan tersebut relevan untuk dicatat dalam konteks konflik yang sedang berlangsung dan perlu diklarifikasi lebih lanjut mengenai situasi serta maksud penyampaiannya.
Si juga mengatakan bahwa dirinya tidak merasa menjadi pihak yang seharusnya disalahkan dalam persoalan tersebut.
“Harusnya saya marah sama dia, uangku dia pakai,” tuturnya.
Sengketa ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pihak yang menagih dan keluarga peminjam. Di satu sisi,Si menuntut pengembalian dana dan menyatakan kecewa terhadap janji pembayaran yang menurutnya belum terealisasi. Di sisi lain, keluarga T mempersoalkan cara penagihan serta dugaan perkataan yang mereka anggap merendahkan dan mengancam.
Dalam penyelesaian sengketa utang-piutang, jumlah pinjaman, bukti penyerahan dana, riwayat pembayaran, kesepakatan jatuh tempo, serta perhitungan sisa kewajiban perlu diperiksa secara cermat.
Apabila terdapat dugaan ancaman atau tindakan yang melanggar hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur yang sesuai dengan membawa bukti dan keterangan saksi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan pihak berwenang berdasarkan bukti dan proses yang berlaku.
INFO TERKINI menempatkan keterangan keluarga T dan tanggapan Si sebagai pernyataan masing-masing pihak yang masih perlu diverifikasi. Media ini juga membuka ruang bagi T dan suaminya, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan mengenai penggunaan dana, jumlah pinjaman, janji pembayaran, dan riwayat pengembalian uang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan menyoroti sengketa yang berkembang sekaligus mendorong penyelesaian yang mengedepankan bukti, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi isu adanya hal tersebut, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haerul,S mengatakan, jika benar apa yang di lontarkan Si Yakini Oknum ASN Tersebut berdasarkan informasi yang di Terima Info-terkni yang diduga merendahkan martabat perempuan serta perkataan yang bernada ancaman dalam proses penagihan utang tersebut ini perlu dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian. Sementara itu, jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh aparatur sipil negara (ASN), pengaduan dapat diteruskan kepada Inspektorat atau instansi berwenang sesuai status dan kewenangannya.tegas Haerul
Haerul juga berharap nantinya akan meminta agar pihak berwenang menelaah persoalan tersebut secara profesional, tanpa mengabaikan hak pihak yang menagih untuk memperoleh pengembalian dana maupun hak keluarga peminjam untuk mendapatkan perlindungan apabila merasa dirugikan.
Namun Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, wartawan INFO TERKINI menyatakan siap mengawal proses pengaduan yang diajukan kepada pihak terkait, mulai dari penyampaian laporan, perkembangan penanganan, hingga adanya kejelasan tindak lanjut dari instansi berwenang.
Pengawalan tersebut akan dilakukan melalui pemantauan, permintaan konfirmasi kepada pihak pelapor dan terlapor, serta permintaan informasi perkembangan penanganan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
INFO TERKINI menegaskan bahwa pengawalan pemberitaan bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap pengaduan memperoleh perhatian yang semestinya dan setiap pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangan secara berimbang.
Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Si, keluarga T, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia
(Tim/Red)





