ADV 300x250 KS

BENNER UP

Dugaan Oknum Kabid di Luwu Jalankan Pinjaman Berbunga 20 Persen per Bulan, Dana Disebut Capai Ratusan Juta

Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T08:25:34Z

LUWU, INFORMASI TERKINI-Dugaan praktik pinjaman uang berbunga tinggi yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum kepala bidang (Kabid) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu menjadi sorotan. Dana yang diduga dipinjamkan disebut mencapai ratusan juta rupiah, dengan skema bunga yang dikabarkan mencapai 20 persen setiap bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun INFO TERKINI, skema tersebut diduga melibatkan dua pihak penerima bunga, yakni 10 persen untuk penghubung dan 10 persen untuk pemilik dana. Pembayaran bunga disebut dilakukan setiap bulan.

Aktivitas pinjaman tersebut dikabarkan tidak hanya beredar di Kabupaten Luwu, tetapi juga menjangkau Ke wilayah Lain. 

Jika informasi mengenai skema tersebut benar, pinjaman senilai ratusan juta rupiah dengan bunga 20 persen per bulan berpotensi menimbulkan beban pembayaran yang besar bagi peminjam.

Sebagai ilustrasi, pinjaman Rp100 juta dengan bunga 20 persen berarti kewajiban bunga sebesar Rp20 juta setiap bulan, di luar pembayaran pokok apabila pokok pinjaman belum diperhitungkan dalam cicilan.

Besarnya dana yang diduga beredar dan mekanisme pembagian bunga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sumber dana, peran masing-masing pihak, serta dasar dan ketentuan yang digunakan dalam aktivitas pinjaman tersebut.

Meski demikian, besaran dana, skema bunga, dan dugaan keterlibatan oknum Kabid masih perlu diverifikasi melalui dokumen transaksi serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut,Kamran Selaku dari Lembaga pemerhati Konsumen saat diminta tanggapan mengatakan "Apabila dugaan tersebut terbukti, aspek yang perlu ditelusuri bukan hanya praktik pinjam-meminjam, tetapi juga kemungkinan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), terutama apabila kegiatan tersebut menggunakan jabatan, fasilitas kedinasan, atau menimbulkan konflik kepentingan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Namun, Menurut Kamrran aktivitas pinjaman pribadi tidak otomatis menjadi pelanggaran disiplin ASN. Penentuan sanksi harus didasarkan pada bukti, jenis pelanggaran yang terbukti, dan ketentuan yang berlaku.

Bunga 20 persen per bulan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Akan tetapi, apabila aktivitas tersebut dilakukan secara berulang sebagai usaha pemberian pinjaman, perlu ditelusuri apakah kegiatan itu termasuk usaha jasa keuangan yang wajib memenuhi ketentuan perizinan, atau merupakan bentuk transaksi lain.tegas Kamran

Dia menambahkan, bahwa Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesepakatan tertulis, bagaimana mekanisme pembayaran bunga, serta apakah ada dugaan ancaman atau pemaksaan dalam penagihan.

INFO TERKINI membuka ruang klarifikasi kepada oknum Kabid yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk mengenai jumlah dana yang beredar, skema bunga bulanan, pembagian 10 persen untuk penghubung dan 10 persen untuk pemilik dana, serta kemungkinan kaitannya dengan jabatan kedinasan.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab. (Tim/Red) 


Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Oknum Kabid di Luwu Jalankan Pinjaman Berbunga 20 Persen per Bulan, Dana Disebut Capai Ratusan Juta
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD