ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Kejari Luwu Turun Tangan Usut Skandal Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu: Dugaan Korupsi Ratusan Juta Bakal Terbongkar?

Redaksi ITE '
Minggu, 4/12/2026 WIB Last Updated 2026-04-12T03:16:18Z

LUWU-Kabar miring mengenai proyek revitalisasi ini kini memasuki babak baru. Setelah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melayangkan laporan resmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dikabarkan mulai bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah.

Dugaan penyimpangan anggaran yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi data yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Respons Cepat Kejari Luwu Disambut Positif
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Kejari Luwu. Kabar mengenai pemanggilan Kepala Sekolah untuk menjalani pemeriksaan dianggap sebagai sinyal positif penegakan hukum.

“Jika informasi tersebut benar, ini menunjukkan Kejari Luwu bekerja cepat dan profesional dalam merespons keresahan masyarakat,” tegas Dian, Minggu (11/04/2026).

Bendahara Membantah, L-KONTAK Desak Pemeriksaan Mendalam. Di sisi lain, Idalaela, Bendahara proyek revitalisasi tersebut, secara tegas menyangkal adanya korupsi. Meski membantah tuduhan L-KONTAK, ia mengonfirmasi bahwa pihak Kejari memang telah turun tangan melakukan pemeriksaan.

Menanggapi bantahan tersebut, L-KONTAK mendesak jaksa untuk tidak sekadar menerima klarifikasi lisan. Mereka menuntut verifikasi faktual terhadap:
 1. Peran Bendahara: Memetakan tanggung jawab dalam pengelolaan aliran dana.
 2. Verifikasi Pengeluaran: Mencocokkan bukti fisik dengan laporan biaya yang diajukan.
 3. Keterlibatan Pihak Ketiga: Menyeret Konsultan Perencana, Pengawas, Fasilitator, hingga Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Poin paling krusial dalam laporan ini adalah adanya dugaan pekerjaan fiktif. L-KONTAK menemukan indikasi bahwa beberapa item pekerjaan fisik, seperti pembongkaran dan pemasangan lantai pada ruang kelas serta perpustakaan, tidak dilaksanakan di lapangan namun secara administrasi dilaporkan selesai 100%.

Selain itu, penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) dinilai tidak wajar, yang diduga sengaja digelembungkan untuk keuntungan pihak tertentu. 

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku terancam jeratan berat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
 1. Pasal 2 dan 3: Terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan kewenangan.

 2. Pasal 15: Terkait percobaan atau permufakatan jahat.

“Seluruh bukti pendukung, termasuk dokumen Fakta Integritas, sudah di tangan penyidik. Kita tunggu langkah objektif dari Kejari Luwu untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas Dian.(Tim/Red) 

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Luwu Turun Tangan Usut Skandal Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu: Dugaan Korupsi Ratusan Juta Bakal Terbongkar?
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD