L-KONTAK Temukan Dugaan Korupsi Yang Berpotensi Merugian Negara Rp 900 Juta : Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Ulusalu Terancam di Bui.!!
LUWU-Proyek revitalisasi di SMPN 1 Ulusalu kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menemukan adanya indikasi korupsi yang diduga melibatkan jajaran petinggi sekolah.
Berdasarkan temuan L-KONTAK, praktik tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp900 juta. Kepsek dan Bendahara pun kini terancam jeratan hukum. Sabtu, (14/03/2026).
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky, menyoroti adanya keganjilan fatal dalam penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) per meter persegi. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat ketimpangan harga yang tidak masuk akal meski berada dalam satu tahun anggaran dan lokasi yang sama.
"Kami menemukan pembangunan UKS dipatok Rp 5,4 juta/m2, sementara Toilet melonjak ke angka Rp 6,4 juta/m2. Ini jelas menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara," tegas Dian.
Penyimpangan semakin benderang saat L-KONTAK mengendus adanya item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan, Rehabilitasi tiga ruang kelas dan satu ruang perpustakaan disinyalir mengabaikan item pekerjaan pembongkaran dan pemasangan lantai.
L-KONTAK menantang pihak sekolah untuk membuktikan Bukti Fisik di APH, bukan sekadar laporan administratif.
"Silakan buktikan dokumentasi pekerjaan pembongkarannya. Jangan hanya menampilkan MC 0, MC 50, dan MC 100 dalam LPJ. Mana bukti autentik di lapangan?" tantang Dian dengan nada bicara yang tajam.
Kepala Sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dan Bendahara SMPN 1 Ulusalu kini berada di titik nadir. L-KONTAK menegaskan bahwa jika indikasi ini terbukti, maka unsur "niat jahat" (mens rea) telah terpenuhi sesuai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada pelanggaran, pasti ada kejahatan. Data sudah kami kantongi dan akan segera kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Indikasi manipulasi LPJ ini harus diusut tuntas," tambahnya.
Sebagai langkah awal menuju supremasi hukum, L-KONTAK telah melayangkan Surat Klarifikasi dengan nomor 09102/K.I/S.KL.DPP L-KONTAK/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Ulusalu.
L-KONTAK mendesak APH untuk segera memanggil pihak-pihak bertanggung jawab guna dimintai keterangan. Skandal ini kini menjadi sorotan publik di Luwu, menanti ketegasan hukum bagi mereka yang diduga tega menilep uang pendidikan demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak sekolah. Upaya konfirmasi terhambat lantaran kepala sekolah memblokir kontak wartawan (Tim/Red)



