PALOPO – Dua proyek strategis bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Palopo, yakni Proteksi (Dumping Stone) Sungai dan Sungai Songka tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan kritis Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Selain dugaan penurunan kualitas material dan penyimpangan teknis, pertanyaan besar juga muncul terkait kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
L-KONTAK menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Paket pekerjaan Proteksi Sungai Boting (Dumping Stone) yang bernilai Rp. 804.379.322,99 dan dilaksanakan oleh CV. Karya Padang Konstruksi dan Proteksi (Dumping Stone) Sungai Songka, dinilai jauh dari standar teknis yang seharusnya. Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, ditemukan indikasi kuat bahwa material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi, serta metode pengerjaan yang diduga menyimpang dari desain perencanaan.
Paket pekerjaan Proteksi Sungai Boting (Dumping Stone) yang bernilai Rp. 804.379.322,99 dan dilaksanakan oleh CV. Karya Padang Konstruksi dan Proteksi (Dumping Stone) Sungai Songka, dinilai jauh dari standar teknis yang seharusnya. Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, ditemukan indikasi kuat bahwa material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi, serta metode pengerjaan yang diduga menyimpang dari desain perencanaan.
"Kami melihat adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara nilai anggaran yang besar dengan realitas fisik di lapangan. Jika dibiarkan, bangunan ini diduga tidak akan mampu berfungsi maksimal dalam menahan erosi dan banjir," ungkap Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti.
Kondisi ini menimbulkan keraguan serius mengenai integritas pelaksanaan dan ketatnya pengawasan yang dilakukan Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Palopo selama proses konstruksi berlangsung.
Pada aspek prosedural, kedua proyek itu menggunakan mekanisme E-Purchasing, L-KONTAK menegaskan adanya aturan mutlak yang harus dipatuhi. Material atau produk yang ditawarkan wajib terdaftar dan ditampilkan secara resmi dalam etalase E-Catalog LKPP.
"Secara hukum dan sistem, transaksi E-Purchasing hanya sah jika barang tersebut sudah ada di katalog. Jika ternyata produk tidak terdaftar namun tetap dimenangkan, maka itu adalah pelanggaran prosedur yang jelas dan dapat dibatalkan demi hukum," tegas Dian Resky.
Selain itu, kepastian legalitas asal material (batu) juga menjadi perhatian. Diragukan apakah penyedia dapat menjamin bahwa material yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi (IUP/IPR), mengingat risiko penggunaan material ilegal juga mengancam keabsahan proyek.
Berdasarkan ketentuan operasional LKPP, E-Katalog bekerja dengan sistem "Pre-approved Market", menurut Dian Resky, hanya penyedia dan produk yang sudah lolos verifikasi yang boleh tampil. Dia juga menyebut penyedia jasa wajib memasukkan data produk lengkap (spesifikasi, harga, foto) agar bisa ditampilkan dan dipilih oleh pengguna anggaran.
"Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Pasal 21 ayat (1) huruf b menyatakan "E-Purchasing adalah mekanisme pembelian Barang/Jasa secara elektronik melalui platform resmi yang memuat daftar Penyedia terverifikasi beserta harga standar, spesifikasi teknis, dan ketersediaan stok. Jika produk seperti batu dengan ukuran berat 50-100 kg yang dibutuhkan tidak ada di katalog, maka proses pembelian tersebut melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur," katanya.
Melihat tumpukan indikasi penyimpangan, mulai dari kualitas fisik yang amburadul hingga potensi pelanggaran aturan pengadaan, L-KONTAK memastikan akan menindaklanjuti temuan ini hingga ke ranah hukum.
"Kami tidak akan tinggal diam. Data dan bukti yang kami himpun akan segera dirangkai dalam laporan resmi untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Dian Resky.
Pihaknya menuntut adanya pertanggungjawaban penuh, baik terkait mutu bangunan maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, demi memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara benar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami akan buktikan dan kami minta aparat menindak tegas jika terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang merugikan negara," pungkasnya. (*)






