PALOPO | Di jantung Kota Palopo, sebuah ruangan luas di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tampak lengang. Kursi empuk di balik meja besar itu lebih sering menghadap dinding ketimbang menyambut tamu atau berkas negara. Kabar miring pun berembus kencang dari balik tembok gedung tersebut: sang nakhoda, Kepala Dinas PUPR Palopo, diduga telah lama hilang dari peredaran birokrasi.
Bukan sekadar isu warung kopi, absennya sang Kadis kini memicu riak di permukaan. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mencium aroma tidak sedap dari kosongnya kursi pimpinan ini. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan telat masuk kantor, melainkan potensi kelumpuhan administrasi di dinas yang mengelola kue anggaran infrastruktur bernilai fantastis.
Mencari keberadaan sang pimpinan ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami. Upaya konfirmasi mengenai proyek-proyek strategis kerap membentur pintu tertutup. Jangankan tatap muka, suara di balik telepon pun sulit didengar.
Kami berulang kali mendatangi kantor, tapi yang bersangkutan tidak pernah ada. Lebih aneh lagi, nomor kontaknya sering berganti-ganti tanpa pemberitahuan jelas. Ini pola komunikasi yang tidak lazim bagi seorang pejabat publik, ujar Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK.
Fenomena nomor sekali pakai ini memicu kecurigaan. Di tengah tuntutan transparansi, perubahan identitas digital secara mendadak biasanya menjadi sinyal adanya upaya menghindari sorotan atau tanggung jawab publik.
Dampak dari absen berkepanjangan ini tidak main-main. Sebagai ujung tombak pembangunan, Dinas PUPR membutuhkan keputusan cepat dan legalitas pimpinan. Tanpa tanda tangan dan kehadiran sang Kadis, proses birokrasi terancam macet di tengah jalan.
Vakum Kekuasaan : Ruang kendali yang kosong bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk bermain dalam mutu dan kualitas proyek.
Hambatan Administrasi : Pencairan anggaran dan legalitas dokumen proyek strategis terancam molor.
Pelanggaran Disiplin : Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, kedisiplinan bukan sekadar absensi, tapi kewajiban moral pimpinan sebagai teladan.
L-KONTAK menilai kondisi ini sudah masuk kategori darurat kepemimpinan. Desakan pun dialamatkan kepada Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kota Palopo untuk segera turun tangan. Jika alasan ketidakhadiran tidak masuk akal secara hukum dan medis, maka langkah tegas menjadi harga mati.
Jabatan ini amanah publik. Jika tidak sanggup menjalankan tugas secara optimal, mekanisme evaluasi kinerja atau job fit harus dilakukan. Jangan biarkan pelayanan publik tersandera oleh satu orang, tegas Dian.
Kini, bola panas ada di tangan Wali Kota Palopo. Publik menanti, apakah pemerintah berani mengambil tindakan tegas, termasuk opsi pencopotan atau membiarkan kursi pimpinan PUPR tetap menjadi singgasana hantu yang hanya ada di atas kertas. "Kenapa Walikota Masih Mempertahankan nya? . Tambah Dian
Hingga laporan ini disusun, belum ada lampu hijau atau suara dari sang Kadis untuk membela diri. Ruangan itu masih tetap sepi, menyimpan misteri tentang ke mana sang pimpinan membawa tanggung jawabnya.
Wali kota Palopo belum juga ada tanggapan mengenai hal ini, awak media ini terus berupaya melakukan konfirmasi guna pemberitaan selanjutnya. (Tim/Red)






