ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Dugaan Penipuan Jual Beli Gabah, Hingga Saat ini Pihak Terlapor PB SARINI Belum Penuhi Panggilan Penyidik

Redaksi ITE '
Minggu, 3/08/2026 WIB Last Updated 2026-03-08T06:21:07Z


LUWU TIMUR-Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli gabah yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Luwu Timur hingga kini masih terus bergulir. Namun, proses penyelidikan sedikit terhambat lantaran pihak terlapor dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Berdasarkan surat permintaan keterangan bernomor B/230/II/RES.1.11./2026/Reskrim, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. UWAK LOLA selaku pemilik PB. SARINI pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. 

Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh I Putu Madiana atas transaksi jual beli gabah dari Jasri alias Pak Salim ke PB. Sarini yang berlokasi di Desa Tawakua, Kecamatan Angkona.

Lambatnya respon dari pihak terlapor memicu desakan agar pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur mengambil langkah lebih tegas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kasus ini menyangkut dugaan tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kata bohong atau tipu muslihat.

"Kami berharap pihak kepolisian tidak ragu untuk melakukan pemanggilan kedua atau bahkan upaya paksa jika yang bersangkutan terus mangkir. Kepastian hukum bagi pelapor harus diutamakan agar kasus ini tidak jalan di tempat," ujar salah satu pihak yang memantau kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak Polres Luwu Timur terkait langkah selanjutnya apabila terlapor tetap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan ini. (Tim/Red) 
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penipuan Jual Beli Gabah, Hingga Saat ini Pihak Terlapor PB SARINI Belum Penuhi Panggilan Penyidik
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD