ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


11 Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Sulsel, Mengapa Nakes Juhani Seolah "Kebal Hukum"? Ada Apa?

Redaksi ITE '
Minggu, 3/08/2026 WIB Last Updated 2026-03-08T08:07:57Z
GAMAB ILUSTRASI (SUMBER Gemini) 


MAKASSAR-Sebelas bulan bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah keadilan, namun bagi Siti Juriah, waktu seolah berhenti di meja penyidik Polda Sulawesi Selatan. 

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia layangkan kini menjadi potret buram penegakan hukum yang diduga tebang pilih. Sosok Juhani, seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) asal Polewali Mandar kini menjadi sorotan tajam karena statusnya yang seolah "tak tersentuh" oleh tangan hukum.Minggu (8/3/2026) 

Kejanggalan dalam kasus ini mencapai puncaknya ketika Juhani berulang kali mengabaikan panggilan klarifikasi dari penyidik. Meski prosedur hukum memungkinkan adanya upaya jemput paksa bagi pihak yang tidak kooperatif, penyidik justru terkesan "kehilangan taring".

Sikap Juhani yang diduga terus mangkir tanpa konsekuensi tegas memicu pertanyaan besar di benak publik: Siapa sebenarnya Juhani hingga hukum seolah kehilangan wewenangnya di hadapan sang Nakes?

Ironisnya, Irwanto Yunus oknum security yang terlibat dalam kasus ini telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Pengakuan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk menyeret Juhani. Namun, alih-alih melakukan pendalaman, penyidikan justru Terkesan jalan di tempat.

Aroma kebohongan pun tercium dalam BAP. Irwanto mengklaim sudah putus komunikasi dengan Juhani, namun Siti Juriah memegang bukti telak. Unggahan di akun Facebook "Juhani Rizqy" secara terang-terangan memamerkan kebersamaan mereka.

"Mereka seolah menertawakan proses hukum. Di satu sisi mangkir dari panggilan polisi, di sisi lain asyik pamer kebersamaan di media sosial. Di mana wibawa hukum kita?" keluh Siti dengan nada getir.

Dampak dari dugaan tindakan Juhani tidak hanya menyerang Siti, tapi juga menghancurkan mental anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun. Serangan verbal melalui DM TikTok yang dilakukan Juhani telah meninggalkan luka psikologis mendalam bagi anak di bawah umur tersebut.

Hingga Rabu (25/2/2026), meski aduan telah sampai ke meja Irwasda Polda Sulsel, belum ada tanda-tanda Juhani akan dimintai pertanggungjawaban secara nyata. Siti kini hanya bisa meratapi nasibnya, khawatir bahwa adagium "hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas" benar-benar sedang terjadi pada kasusnya karena status profesi terlapor.

Publik kini menunggu keberanian Kapolda Sulsel dan jajarannya untuk membuktikan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk oknum Nakes sekalipun. Apakah Juhani akan terus dibiarkan "melenggang bebas" di atas penderitaan korban, ataukah penyidik akan segera menunjukkan taringnya?

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sulsel terkait mandeknya proses hukum terhadap Juhani. (Tim/Red)


Komentar

Tampilkan

  • 11 Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Sulsel, Mengapa Nakes Juhani Seolah "Kebal Hukum"? Ada Apa?
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD