ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Skandal Proyek Madrasah Luwu: L-KONTAK Bongkar Dugaan Mark-Up Direksi Keet !

Redaksi ITE '
Selasa, 3/10/2026 WIB Last Updated 2026-03-10T13:21:25Z

LUWU, Sulawesi Selatan|| Harapan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kini dibayangi mendung kecurigaan. Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC yang didanai APBN senilai Rp12,7 miliar di enam titik lokasi di Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, tengah menjadi pusaran polemik setelah lembaga antikorupsi menemukan sederet keganjilan antara dokumen negara dan realita di lapangan.

Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) secara resmi menyoroti proyek yang berlokasi di MTs SULI ini. Fokus utama investigasi mereka tertuju pada pos anggaran Direksi Keet dan Gudang yang dinilai memiliki harga selangit namun berwujud bangunan ala kadarnya.

Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), fasilitas penunjang Direksi Keet dan Gudang dialokasikan sebesar Rp. 59 juta per titik. Namun, temuan L-KONTAK di lokasi menunjukkan fakta yang kontras.

"Kami menemukan bangunan yang taksiran modalnya tidak lebih dari Rp15 juta, seharga sepeda motor bekas. Tapi di dokumen, harganya mentereng hingga puluhan juta," ungkap Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK dalam keterangannya, Selasa, (10/03/2026).

Bahkan, material Kaso 5/7, Frame Besi, Kaca Nako, dan Asbes Gelombang, yang seharusnya terpasang sesuai spesifikasi teknis dalam RAB, dinyatakan tidak ditemukan di lokasi. L-KONTAK menyebutnya sebagai "Nol Besar" dan menduga dana tersebut mengalir tanpa fisik bangunan yang sesuai.

Menanggapi hal tersebut, Fahrul selaku pihak terkait menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan analisis terhadap dokumen perencanaan.

“Kami cek dulu analisanya, memang di RAB cuma ada volume saja,” kata Fahrul.
Fahrul juga menyebutkan bahwa dalam dokumen yang diterimanya tidak terdapat gambar desain khusus untuk bangunan Direksi Keet.

“Direksi Keet memang tidak ada gambarnya, hanya ada volume di perencanaan. Isi harga langsung mengikuti volumenya,” jelasnya.

Namun pernyataan tersebut kembali dipertanyakan oleh L-KONTAK. Mereka mempertanyakan dasar penentuan volume dan nilai anggaran apabila tidak didukung oleh desain teknis.

“Bagaimana analisa bisa ada kalau perencanaan teknisnya tidak lengkap? Apakah RAB bisa dibuat tanpa desain?” tanya pihak L-KONTAK.

Menanggapi hal itu, Fahrul menyatakan bahwa volume pekerjaan tidak dapat diubah karena mengacu pada dokumen kontrak serta hasil proses tender.

“Dasarnya itu dari kontrak. Acuan luasannya adalah volume kontrak, sementara harga berasal dari harga satuan penawaran. Luasan itu sudah ada saat tender. Memang tidak ada gambar Direksi Keet yang kami dapat dalam dokumen DED,” jelas Fahrul.

Konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Sulawesi Selatan, Iwan, ST., M.Eng, justru memicu ketegangan. Iwan berdalih bahwa audit dari BPK dan BPKP telah rampung tanpa temuan pada pos tersebut.

"Makanya saya bilang Bapak lebih hebat," tulis Iwan melalui pesan singkat bernada satir menanggapi temuan L-KONTAK.

Sontak, L-KONTAK membalas telak pernyataan tersebut dengan mempertanyakan legalitas perencanaan proyek. Mereka menuding proyek ini berjalan tanpa Detail Engineering Design (DED) yang memadai.

"Yang hebat itu Bapak (Kasatker). Tanpa Design (DED) bisa menganggarkan bangunan konstruksi," balas pihak L-KONTAK, menekankan bahwa ketiadaan desain teknis adalah celah terjadinya Mark-up.

Personel K3 Fiktif dan "Akrobat" Administrasi
Tak hanya soal material, L-KONTAK juga membongkar dugaan manipulasi anggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dokumen: Mencatat alokasi untuk tujuh personel K3 Fakta Lapangan: Tidak terdapat petugas yang bekerja

Pihak pelaksana berdalih bahwa angka "tujuh" merujuk pada jumlah bulan kerja, bukan jumlah personel. L-KONTAK menilai argumen tersebut sebagai upaya "akrobat administrasi" untuk melegalkan pencairan dana fiktif.

Bola Panas menuju Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Proyek dengan nomor kontrak PB.02.01-Gs32/SP/562 ini dikerjakan oleh PT Faza Jaya Pratama dengan pengawas PT Daksinatama Konsultan Indonesia. 

L-KONTAK menegaskan bahwa standar harga SNI tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi harga yang tidak wajar.(Tim/Red) 


Komentar

Tampilkan

  • Skandal Proyek Madrasah Luwu: L-KONTAK Bongkar Dugaan Mark-Up Direksi Keet !
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD