ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Kejari Luwu menyeret dua tersangka baru dalam pusaran korupsi proyek P3-TGAI.

Redaksi ITE '
Rabu, 3/11/2026 WIB Last Updated 2026-03-11T00:02:48Z


Sebuah skema "bayar di muka" yang diduga melibatkan jaringan tangan kanan politikus Senayan.


LUWU || DI gedung Kejaksaan Negeri Luwu, Selasa, 10 Maret 2026, udara terasa lebih berat bagi Misdar Abadi dan Baso Ilyas. Hari itu, status keduanya resmi berubah: dari saksi menjadi pesakitan. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus tak memberi celah. Mengenakan rompi merah muda, keduanya digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas II.a Palopo.


Penahanan MA dan BI menjadi babak baru dari keberanian korps Adhyaksa Luwu dalam mengacak-acak pola korupsi "uang aspirasi" yang selama ini dianggap menyentuh wilayah abu-abu. Jaksa tak main-main. Mereka membidik dugaan pemerasan dalam jabatan pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.


Sejatinya, P3-TGAI adalah nafas bagi petani. Proyek bernilai Rp225 juta per titik ini dirancang Kementerian PUPR untuk memperkuat kedaulatan pangan. Di Luwu, ada 152 titik yang dikucurkan dengan total anggaran fantastis: Rp34,2 miliar. Namun, di lapangan, air irigasi itu rupanya harus dibeli dengan "mahar" yang mencekik.


Penyidikan Kejari Luwu mengungkap tabir gelap di balik surat rekomendasi nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024. Surat sakti tersebut diterbitkan oleh Muhammad Fauzi, anggota DPR RI, yang mengusulkan 94 titik irigasi di Luwu. Di sinilah dugaan praktik lancung itu bermula.


Modusnya sistematis. Fauzi diduga memerintahkan orang kepercayaannya, A. Rano, untuk menjaring kelompok tani (P3A) yang haus akan bantuan. Syaratnya cuma satu, tapi berat: setor uang muka sebesar **Rp35 juta per titik**.


 "Jika tidak sanggup membayar, jangan harap proyek mampir. Nama kelompok tani akan langsung dihapus dari sistem validasi yang dikendalikan oleh oknum di pusat," ujar seorang sumber di lingkungan penyidikan.


Kejari Luwu mencium adanya struktur yang rapi dalam memeras para petani. Dari A. Rano, perintah bergerak ke Zulkifli (anggota DPRD Luwu) dan Arfian, hingga akhirnya sampai ke tangan Misdar dan Baso Ilyas. Nama terakhir inilah yang menjadi "ujung tombak" di lapangan, memaksa para ketua kelompok tani merogoh kocek dalam-dalam, berkisar Rp31,5 juta hingga Rp35 juta, demi sebuah stempel persetujuan.


Kinerja tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu patut diacungi jempol. Mereka tidak hanya mengejar bukti administratif, tetapi juga membedah kuasa digital. Terungkap bahwa terdapat akun khusus yang bisa memvalidasi atau menghapus usulan kelompok tani secara sepihak—sebuah "tombol maut" yang digunakan untuk mengancam petani yang membangkang.


bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah pasal "angker" bagi pejabat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.


"Kami melihat ada unsur paksaan dalam skema ini. Program yang seharusnya swakelola untuk kesejahteraan petani, justru dijadikan komoditas untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih dana aspirasi," tegas pihak Kejaksaan. 



Sumber : humass kejaksaan

Editor : Sulaiman


Komentar

Tampilkan

  • Kejari Luwu menyeret dua tersangka baru dalam pusaran korupsi proyek P3-TGAI.
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD