ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Pemekaran Desa di Luwu Masuki Tahap Akhir, Desa Mammesa Masih Terkendala Jumlah KK

Redaksi ITE '
Jumat, 3/06/2026 WIB Last Updated 2026-03-09T21:46:56Z



INFO TERKINI | Luwu– Proses pembentukan desa baru di Kabupaten Luwu mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Dari lima desa yang diusulkan, empat di antaranya hampir dipastikan memenuhi syarat administratif. Namun, rencana pembentukan Desa Mammesa masih menghadapi hambatan karena jumlah kepala keluarga (KK) yang belum mencukupi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan penataan dan pemekaran desa yang digelar Komisi II DPRD Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu pada Jumat (06/03/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Luwu Yan Samma dan turut dihadiri Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Andi Mamang, serta Asisten I Setda Luwu Ahyar Kasim yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penataan Desa. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kasmaruddin, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bagian Pemerintahan, Camat Bajo Barat, serta sejumlah kepala desa yang wilayahnya terkait rencana pemekaran.

Pemerintah Kabupaten Luwu sebelumnya mengusulkan pembentukan lima desa baru, yakni hasil pemekaran dari Desa Puty, Kelurahan Larompong, Kelurahan Noling, Desa Ilan Batu Uru, serta pembentukan Desa Mammesa yang akan mengambil sebagian wilayah dari Desa Marinding, Desa Sampaeng, dan Desa Tumbu Bara di Kecamatan Bajo Barat.

Ahyar Kasim menjelaskan bahwa proses penataan desa telah berjalan sejak September 2025 dan telah melalui sejumlah tahapan penting, termasuk verifikasi lapangan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami sudah bekerja sejak September tahun lalu dan saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap verifikasi lapangan oleh tim provinsi. Dari lima desa yang diusulkan, empat sudah memenuhi syarat. Hanya Desa Mammesa yang masih terkendala pada jumlah kepala keluarga,” ujarnya.

Ia menyebutkan kekurangan KK di tiga desa yang menjadi wilayah calon Desa Mammesa masih cukup besar. Desa Sampaeng masih kekurangan sekitar 616 KK, Desa Marinding sekitar 449 KK, sedangkan Desa Tumbu Bara sekitar 481 KK.

Menurut Ahyar, jumlah tersebut menjadi tantangan karena persyaratan jumlah penduduk merupakan salah satu unsur utama dalam pembentukan desa baru.

Ia menambahkan bahwa cara serupa pernah dilakukan dalam proses pemekaran Desa Ilan Batu Uru, di mana kekurangan KK dapat diatasi melalui pemecahan kartu keluarga yang sudah memenuhi ketentuan.

“Di Ilan Batu Uru sebelumnya juga mengalami kekurangan, namun bisa ditambah melalui pemecahan sekitar 80 KK dari keluarga yang memang sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Dukungan terhadap proses administrasi juga disampaikan Dinas Dukcapil Luwu. Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Luwu, Sudirman, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi proses administrasi kependudukan selama tetap sesuai aturan.

“Kami siap membantu proses administrasinya. Bahkan kami menyediakan layanan khusus atau layanan eksekutif bagi desa yang mengurus pemekaran sehingga tidak perlu antre di Mal Pelayanan Publik,” ungkapnya.

Sudirman menegaskan bahwa proses pemecahan KK tetap harus dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah kepala desa yang wilayahnya akan masuk dalam rencana pembentukan Desa Mammesa mengaku terus melakukan berbagai upaya agar jumlah KK dapat terpenuhi.

Kepala Desa Sampaeng menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemecahan KK untuk menambah jumlah keluarga.

“Awalnya kami menyiapkan sekitar 600 KK, tetapi ternyata syaratnya harus mencapai 1.000 KK. Saat ini jumlahnya sudah sekitar 800 KK setelah dilakukan pemecahan KK bagi keluarga yang memenuhi syarat,” katanya.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Desa Tumbu Bara. Kepala Desa setempat menyebutkan jumlah KK saat ini telah mencapai 507 dan masih terus bertambah melalui proses pemindahan KK.

Di Desa Marinding, pemerintah desa juga telah mengidentifikasi sekitar 200 KK yang berpotensi dipisahkan guna mendukung pembentukan desa baru. Namun sebagian masyarakat masih ragu melakukan pemecahan KK karena khawatir kehilangan bantuan sosial yang selama ini diterima.

Camat Bajo Barat menjelaskan bahwa secara umum jumlah KK di wilayah tersebut memang mengalami peningkatan. Di Desa Sampaeng misalnya, jumlah KK naik dari 616 menjadi 933 KK. Desa Marinding bertambah dari 449 menjadi 680 KK, sedangkan Desa Tumbu Bara meningkat dari 481 menjadi 630 KK.

Ketua Komisi II DPRD Luwu Basruddin menilai perkembangan data tersebut menunjukkan bahwa syarat pemekaran sebenarnya hampir terpenuhi.

“Saya melihat dari data yang ada, sebagian besar syarat sudah mendekati terpenuhi. Apalagi untuk Desa Mammesa ini konsepnya penggabungan wilayah menjadi desa baru, bukan pemekaran biasa, sehingga tidak harus mencapai 1.200 KK,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kesiapan anggaran juga menjadi faktor penting dalam proses pembentukan desa baru.

“Yang tidak kalah penting adalah soal anggaran. Percuma jika kita terus membahasnya tetapi tidak ada dukungan pembiayaan. Karena itu kebutuhan anggarannya harus benar-benar dipastikan,” tegasnya.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Syawal, menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung rencana pemekaran desa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Secara pribadi kami tentu mendukung langkah ini karena bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Luwu. Kami akan menyampaikan kebutuhan anggarannya kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mamang menambahkan bahwa DPRD akan kembali memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas secara rinci kebutuhan pembiayaan pemekaran desa.

“Kami akan mengundang kembali tim anggaran dan meminta tim pemekaran menghitung ulang kebutuhan biaya yang diperlukan. Setelah itu baru bisa kami rekomendasikan ke pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan pemekaran desa tidak boleh dibebankan kepada anggaran desa yang saat ini dinilai sudah sangat terbatas.

Sementara itu, Ahyar Kasim menyebutkan salah satu komponen biaya yang cukup besar adalah pembuatan peta dan penetapan batas wilayah desa.

“Untuk penetapan peta atau tapal batas wilayah saja anggarannya bisa mencapai sekitar Rp50 juta per desa,” jelasnya.

Pemerintah daerah berharap empat desa yang telah memenuhi syarat dapat segera diproses pembentukannya. Sementara itu, upaya pemenuhan persyaratan untuk Desa Mammesa masih terus didorong agar rencana pembentukan desa baru tersebut tetap bisa terwujud. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Pemekaran Desa di Luwu Masuki Tahap Akhir, Desa Mammesa Masih Terkendala Jumlah KK
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD