Soppeng-Gempar! Nama besar Haji Jayadi, Ketua Asosiasi Pengusaha Rokok Soppeng atau HIPTERS, kini tercoreng setelah dirinya diduga kuat berada di balik produksi dan peredaran rokok ilegal bermerek Kartu AS. Sosok yang seharusnya berdiri paling depan dalam memerangi rokok ilegal justru dituding menjadi dalang di balik layar industri gelap tersebut.
Yang lebih menggemparkan, dugaan keterlibatan ini muncul di tengah besarnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Soppeng — sebesar Rp 1,1 miliar pada tahun 2024. Dana yang sejatinya untuk peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, kini dipertanyakan efektivitasnya. Apakah dana itu justru dibayangi praktik-praktik ilegal?
“Ini memalukan! Ketua asosiasi seharusnya jadi garda terdepan melawan rokok ilegal. Tapi sekarang? Dia malah dituduh jadi produsennya,” ungkap seorang warga yang geram saat ditemui Tim Media.
Warga menduga jabatan strategis yang dipegang Haji Jayadi dimanfaatkan sebagai “tameng” agar bisnis ilegalnya tak tersentuh hukum. Lebih ironis lagi, saat isu ini merebak, pihak-pihak terkait justru terkesan menutup mata.
Tim Media telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Haji Jayadi serta Arif dari bagian Penindakan Bea Cukai Makassar. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban yang diterima. Diam seribu bahasa.
“Kalau Bea Cukai Pare-Pare tak mampu bertindak, Bea Cukai pusat di Jakarta harus turun tangan! Ini soal integritas negara,” tegas warga lainnya.
Publik pun kini bertanya-tanya: Apakah institusi sekelas asosiasi rokok telah berubah fungsi menjadi tempat berlindung para pelaku usaha ilegal? Dan, mengapa aparat terlihat enggan menyentuh kasus ini?
Dugaan ini menambah daftar panjang potensi penyalahgunaan kekuasaan di sektor yang seharusnya dikendalikan secara ketat oleh negara. Kini sorotan publik mengarah tajam ke HIPTERS dan aparat penegak hukum. Jawaban atas dugaan ini ditunggu. Tapi satu hal pasti: kepercayaan publik mulai runtuh.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan selanjutnya.(**)




