BELOPA-Apel Siaga Kendaraan Dinas (Randis) yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu pada 15-16 April 2025 lalu telah membuka tabir kelalaian massal di tubuh Pemerintah Kabupaten Luwu. Fakta mengejutkan terkuak: sebagian besar pejabat OPD gagal menjalankan tugas fundamental mereka menjaga dan memelihara aset negara.Senin (21/4)
Sejumlah catatan kritis disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Luwu, Randi Eka Putra, Senin (21/4), mewakili Kepala BKAD Drs. Alamsyah, M.Si. Ia menegaskan, terdapat enam poin hasil temuan lapangan yang menunjukkan bahwa pengelolaan Randis di Luwu jauh dari kata tertib dan akuntabel.
“Pengelolaan Randis belum berjalan baik dan benar. Banyak kendaraan dinas tidak dikuasai secara fisik, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Randi.
Ia menjabarkan, kendaraan dinas yang semestinya digunakan untuk pelayanan masyarakat justru berada di tangan pensiunan, pegawai yang pindah instansi, atau bahkan hilang tanpa jejak. Beberapa lainnya dikuasai oleh pegawai lintas OPD tanpa proses administrasi yang semestinya.
Salah satu poin paling krusial dalam laporan BKAD adalah kegagalan Kepala OPD selaku pengguna barang dalam mengamankan dan memelihara Randis. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini kegagalan moral dan profesional,” kata Randi.
Tak hanya itu, perencanaan kebutuhan dan penganggaran Randis juga dinilai amburadul. Terjadi ketimpangan penguasaan kendaraan antara satu OPD dengan OPD lainnya, menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan.
Yang lebih parah, lanjut Randi, laporan inventarisasi BMD (Barang Milik Daerah) dari sejumlah OPD diragukan kebenaran dan akuntabilitasnya karena tidak dilakukan pengecekan fisik terlebih dahulu.
“Akibatnya, mobilitas pemerintahan dan pelayanan publik terganggu. Ini bukan hal kecil, masyarakat yang akhirnya dirugikan,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelamatan aset daerah, BKAD Luwu menyarankan empat hal penting kepada pimpinan eksekutif. Pertama, Apel Randis harus menjadi agenda rutin minimal setahun sekali. Kedua, durasi pelaksanaan apel perlu ditambah untuk pemeriksaan lebih teliti. Ketiga, mengingat luasnya wilayah Luwu, pelaksanaan Apel Randis juga disarankan dilakukan di wilayah Walmas.
Namun, saran keempat adalah yang paling tegas:
Randis yang tidak dikuasai harus segera ditarik. Langkah konkret seperti mutasi Randis ke OPD pengguna, pengembalian ke OPD asal, pembentukan tim pelacak hingga penjemputan langsung dari tangan pensiunan atau pegawai pindahan harus segera dilakukan.
“Bahkan Inspektorat perlu turun tangan untuk audit menyeluruh terhadap Randis yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya, serta memberi petunjuk penghapusan jika perlu,” ujar Randi.
Apel Randis tahun ini telah membuka borok pengelolaan aset di tubuh Pemkab Luwu. (*)




