ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Dana Desa Rambu Kongga Diduga Disalahgunakan! Proyek Fiktif, Nepotisme, dan Uang Rakyat yang Raib – Warga Menjerit, Penegak Hukum Ditantang Bertindak!

Reporter ITE '
Rabu, 4/16/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:25Z

Konawe, Sulawesi Tenggara – Angin busuk Dugaan korupsi kembali tercium dari pelosok desa. Kali ini, aroma tak sedap datang dari Desa Rambu Kongga, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. Dana desa yang seharusnya menjadi denyut nadi pembangunan dan kesejahteraan warga, justru diduga menjadi bancakan segelintir oknum tak bertanggung jawab. Laporan resmi telah dilayangkan oleh LSM Kasasi Trias Politika Sultra melalui Ketua Umumnya, Suwardi, S.H., menyusul keluhan warga berinisial AH. (Selasa, 15/04/2025)

Warga Bertanya, Kemana Dana Desa Mengalir?
Inspektorat dan APH didesak! Bukan sekadar laporan biasa, ini adalah jeritan rakyat yang menyaksikan langsung kebobrokan yang merusak tatanan desa. Proyek-proyek mangkrak, nepotisme, dan aroma kuat manipulasi anggaran mencuat di permukaan.

Disinyalir 5 Titik Hitam Pengelolaan Dana Desa Rambu Kongga:

1. Proyek Air Bersih: Rp255 Juta untuk Bangunan Lapuk?
Tiang kayu rapuh tanpa pengecoran jadi saksi bisu gagalnya proyek air bersih di tiga titik. Bangunan asal jadi, tak layak pakai, bahkan membahayakan. Ratusan juta lenyap entah ke mana. Apakah ini bentuk nyata pembiaran terhadap korupsi struktural?

2. Dana Afirmasi: Rp110 Juta, Diduga Hanya Rp35 Juta yang Digunakan!
Pengurukan pemakaman yang dilaporkan hanya memakan Rp35 juta. Sisa dana yang tak jelas penggunaannya menjadi tanda tanya besar. Apakah sisanya menguap bersama janji-janji palsu?

3. Pemecatan Aparat Desa & Nepotisme Tanpa Malu
Aparat desa diberhentikan tanpa surat resmi. Pengganti? Keluarga dekat kepala desa sendiri. Lebih tragis, honor hanya dibayarkan selama tiga bulan. Ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang—ini pengkhianatan terhadap sistem!

4. Proyek Fiktif Tembok Penahan
Tahun anggaran 2024 mencatat pembangunan tembok penahan di Dusun 1. Fakta di lapangan? Nol persen progres. Warga tak melihat satu bata pun tersusun. Proyek siluman?

5. Pungutan PAD Tak Ada Guna
Rp20.000 per kendaraan pengangkut pasir dipungut dari warga. Namun jalan desa rusak parah, berlumpur, dan tak layak pakai. Lalu, untuk siapa sebenarnya pungutan itu?

Tuntutan Masyarakat: Usut, Tangkap, Hukum!
LSM Kasasi Trias Politika menantang Inspektorat Konawe dan Kejaksaan untuk turun tangan. Ini bukan sekadar pembuktian, ini pertaruhan marwah hukum dan keadilan bagi rakyat kecil yang terpinggirkan.

Landasan Hukum Sudah Jelas:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Tim Redaksi)



Komentar

Tampilkan

  • Dana Desa Rambu Kongga Diduga Disalahgunakan! Proyek Fiktif, Nepotisme, dan Uang Rakyat yang Raib – Warga Menjerit, Penegak Hukum Ditantang Bertindak!
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD