BATAM – Kota Batam semakin dihantui oleh meningkatnya jumlah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran tanpa pengawasan. Warga yang resah mulai merasa tidak aman, terlebih setelah berbagai insiden yang melibatkan ODGJ liar terjadi di beberapa titik.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG). Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, melalui anggota investigasi Batam Kepulauan Riau, Dedek Wahyudi C.PS, dengan tegas meminta Pemerintah Kota Batam segera mengambil tindakan.
"Kami mendesak Pemkot Batam, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial, untuk segera melakukan penertiban terhadap ODGJ liar yang sudah meresahkan masyarakat," tegas Dedek, Senin (17/03/25).
Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi ODGJ sesuai dengan Pasal 148 ayat (1) UU 36/2009. "Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, dengan fokus pada perlindungan serta jaminan pelayanan kesehatan jiwa berdasarkan hak asasi manusia," tambahnya.
Keluhan masyarakat terus mengalir, terutama dari mereka yang merasa takut beraktivitas di tempat umum. Sejumlah warga mengaku pernah mengalami kejadian tidak menyenangkan akibat ODGJ yang berkeliaran.
"Beberapa waktu lalu, ada ODGJ yang tiba-tiba melempar batu ke arah kendaraan. Kami jadi waswas saat melintas di jalan," ungkap seorang warga di kawasan Nagoya.
Menurut Dedek, peran Dinas Sosial sangat krusial dalam menangani ODGJ liar agar mereka mendapat perawatan yang layak dan tidak menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Dinas Sosial harus segera turun tangan, melakukan rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi ODGJ yang terlantar. Jangan sampai dibiarkan hingga menimbulkan dampak yang lebih buruk,” katanya dengan nada serius.
Selain menyoroti tanggung jawab pemerintah, Dedek juga mengingatkan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat ODGJ.
"Keluarga memang tidak memiliki kewajiban hukum, tetapi secara moral, mereka harus bertanggung jawab. Jika tidak sanggup merawat, ajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri agar ODGJ bisa ditempatkan di rumah sakit jiwa," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemkot Batam terkait desakan LSM MAUNG. Warga hanya bisa berharap tindakan cepat dilakukan sebelum situasi semakin tidak terkendali.
Sumber: Tim/Red – DPP LSM MAUNG




