ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


KEPALA SEKOLAH SMPN 1 SULI, TURUT JADI TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH KONI LUWU

Reporter ITE '
Selasa, 3/11/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:27Z
 
Ilustrasi

INFO TERKINI, LUWU-Skandal besar mengguncang Kabupaten Luwu! Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan olahraga justru diduga diselewengkan oleh para petinggi organisasi tersebut. Selasa (11/3/2025) 

Mereka yang kini harus menghadapi jeratan hukum adalah:  

1. ARM, Ketua KONI Kabupaten Luwu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025. 
2. SS, Bendahara KONI Kabupaten Luwu, yang juga diketahui sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Suli dan masih aktif menjabat, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025.  
3. A, Bendahara KONI Kabupaten Luwu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025.  

Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menemukan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun 2022. Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diselewengkan dengan cara merekayasa laporan keuangan agar terlihat seolah-olah digunakan sesuai prosedur.  

Namun, investigasi mendalam mengungkap bahwa laporan keuangan tersebut berbeda jauh dari realitas penggunaan dana. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 368.979.000,000.

Penetapan SS sebagai tersangka menjadi sorotan utama. Selain menjabat sebagai Bendahara KONI Luwu, SS juga saat ini masih aktif sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Suli. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah keterlibatan SS dalam kasus ini akan berdampak pada jabatannya sebagai kepala sekolah?  

Banyak pihak mendesak agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa dunia pendidikan di Luwu tetap bersih dari praktik korupsi.  

Kejaksaan Negeri Luwu terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dan menegakkan supremasi hukum. Dengan profesionalisme dan integritas tinggi, Kejari Luwu telah bertindak cepat membongkar skema korupsi ini dan menetapkan para tersangka berdasarkan bukti kuat.  

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di Kabupaten Luwu. Kejari Luwu berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum, memastikan keadilan ditegakkan, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah.  

Ketiga tersangka kini dijerat dengan:  

- Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  
- Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.  

Dengan ketegasan dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Luwu, diharapkan kasus ini dapat menjadi titik balik bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi lainnya!

Tim media info terkini melaporkan
Komentar

Tampilkan

  • KEPALA SEKOLAH SMPN 1 SULI, TURUT JADI TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH KONI LUWU
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD