ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


KEJARI LUWU GANDENG KEMENAG DAN BPN UNTUK PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Reporter ITE '
Minggu, 3/23/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:27Z
 

LUWU, INFO TERKINI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepastian hukum atas tanah wakaf dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Luwu.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kejari Luwu, Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Rabu (19/3/2025). Kegiatan ini juga dilakukan secara serentak di 23 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, menegaskan sinergi antar-lembaga dalam mempercepat pensertifikatan tanah wakaf.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, A. Sufiarma, S.H., M.H., serta Wakil Kepala Kemenag Kabupaten Luwu, Drs. H. Nurul Haq, M.H.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya secara virtual, Kajati Sulsel, H. Agus Salim, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembentukan tim terpadu untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf telah digagas sejak tahun 2021 di tingkat pusat. Namun, pelaksanaannya di daerah masih perlu ditingkatkan agar dapat berjalan lebih optimal.

"Melalui tim terpadu ini, kami berharap seluruh persoalan tanah wakaf rumah ibadah di Sulawesi Selatan dapat terselesaikan dengan baik, termasuk jika terdapat kendala hukum. Kejaksaan siap turun tangan apabila terdapat hambatan dalam prosesnya," ujar Agus Salim.

Ia juga menekankan bahwa program ini harus bebas dari praktik transaksional dan memastikan bahwa pengurusan sertifikat tanah wakaf gratis tanpa biaya. BPN telah membentuk tim khusus serta loket layanan tersendiri guna mempercepat proses sertifikasi.

"Jika administrasi dari Kemenag sudah lengkap, maka BPN akan langsung mengeksekusi. Jika ada kendala dari pihak lain, seperti lurah atau camat yang memperlambat proses, maka Kejaksaan siap turun tangan untuk memastikan semuanya berjalan lancar," tambahnya.

Inisiatif ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan, Kemenag, dan BPN, diharapkan tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

Kegiatan ini mendapat apresiasi luas, mengingat tanah wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan keagamaan dan sosial di masyarakat. Kejari Luwu bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan dan tanpa kendala.
Komentar

Tampilkan

  • KEJARI LUWU GANDENG KEMENAG DAN BPN UNTUK PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD