ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Dugaan Kejanggalan Penggunaan Dana BOS di SDN 313 Kaliba Walenrang,APH dan Inspektorat Diminta Audit Menyeluruh

Reporter ITE '
Jumat, 3/21/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:24Z

LUWU,INFO TERKINI-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 313 Kaliba, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang mencapai Rp 257.400.000 dalam dua tahun terakhir. Dugaan kejanggalan muncul dari rincian alokasi dana yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan esensial sekolah.


Berdasarkan data dari sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), beberapa pos anggaran penting justru tidak mendapatkan alokasi sama sekali. Misalnya, pengembangan profesi guru dan penyediaan alat multimedia pembelajaran tidak dianggarkan, sementara dana pemeliharaan sarana dan prasarana justru menyerap puluhan juta rupiah di setiap tahap pencairan tanpa kejelasan detail penggunaannya.


Rincian Realisasi Dana BOS SDN 313 Kaliba Walenrang


Tahun 2024


Tahap 1 – Pencairan 17 Januari 2024


Total Dana: Rp 63.360.000


Penerimaan peserta didik baru: Rp 0


Pengembangan perpustakaan: Rp 4.699.400


Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 5.725.000


Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 7.097.000


Administrasi satuan pendidikan: Rp 10.840.336


Pengembangan profesi pendidik: Rp 0


Langganan daya dan jasa: Rp 1.200.000


Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 21.198.264


Penyediaan alat multimedia: Rp 0


Pembayaran honor: Rp 12.600.000



Tahap 2 – Pencairan 12 Agustus 2024


Total Dana: Rp 63.360.000


Penerimaan peserta didik baru: Rp 330.000


Pengembangan perpustakaan: Rp 4.402.500


Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 8.250.000


Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 6.830.000


Administrasi satuan pendidikan: Rp 11.140.000


Pengembangan profesi pendidik: Rp 638.000


Langganan daya dan jasa: Rp 2.450.000


Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 16.719.500


Penyediaan alat multimedia: Rp 0


Pembayaran honor: Rp 12.600.000



Tahun 2023


Tahap 1 – Pencairan 21 Maret 2023


Total Dana: Rp 65.340.000


Penerimaan peserta didik baru: Rp 0


Pengembangan perpustakaan: Rp 3.284.800


Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 6.340.000


Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 3.119.000


Administrasi kegiatan sekolah: Rp 14.361.634


Pengembangan profesi guru: Rp 400.000


Langganan daya dan jasa: Rp 132.566


Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 23.902.000


Pembayaran honor: Rp 13.800.000


Tahap 2 – Pencairan 24 Juli 2023


Total Dana: Rp 65.340.000


Penerimaan peserta didik baru: Rp 646.000


Pengembangan perpustakaan: Rp 7.128.500


Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 5.210.000


Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 7.167.000


Administrasi kegiatan sekolah: Rp 13.600.628


Pengembangan profesi guru: Rp 1.500.000


Langganan daya dan jasa: Rp 158.872


Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 16.829.000


Pembayaran honor: Rp 12.800.000


Dugaan Kejanggalan dalam Pengelolaan Dana BOS


Dari rincian di atas, muncul beberapa indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS di SDN 313 Kaliba Walenrang:


1. Tidak adanya anggaran untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran, padahal digitalisasi pendidikan menjadi prioritas nasional.


2. Alokasi besar pada pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai puluhan juta rupiah tanpa transparansi terkait proyek atau perbaikan yang dilakukan.


3. Fluktuasi anggaran pembayaran honor yang tidak konsisten, meskipun jumlah siswa dan struktur sekolah relatif tetap.


Menanggapi dugaan ini, masyarakat dan aktivis pendidikan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Luwu untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SDN 313 Kaliba Walenrang. Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.


Pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.



Jika terbukti ada praktik mark-up anggaran, penggelembungan biaya, atau pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka kepala sekolah dan pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum.


Seorang aktivis pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait, maka masyarakat tidak akan ragu melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara hukum."


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (21/3/2025), kepala sekolah SDN 313 Kaliba Walenrang memberikan tanggapannya:

"Iya, insya Allah ke depannya lebih baik dan kami akan lakukan sesuai dengan anggaran sekolah kami. Terima kasih sebanyak-banyaknya.". (Tim/Ref)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Kejanggalan Penggunaan Dana BOS di SDN 313 Kaliba Walenrang,APH dan Inspektorat Diminta Audit Menyeluruh
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD