ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat diduga menutupi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022

Reporter ITE '
Jumat, 3/14/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:25Z

PONTIANAK, INFO TERKINI-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat diduga menutupi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022 terkait Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat saat masih dijabat oleh HRSN.


Pasalnya, hingga kini BPK Kalbar belum memberikan jawaban atas permintaan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) terkait salinan dokumen LHP BPK. Surat permohonan bernomor DPP/KALBAR/LSM MAUNG/01-II/2025 yang diajukan pada 10 Februari 2025 telah melampaui batas waktu 14 hari kerja, namun belum mendapat tanggapan tertulis.


Dalam permohonan tersebut, LSM MAUNG meminta tiga dokumen penting, yaitu:


1. LHP atas LKPD dan IHPD Audited tahun 2021, 2022, dan 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.


2. Dokumen Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Standar Harga Satuan Biaya Lainnya Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 Provinsi Kalimantan Barat.


3. Rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada pemerintahan daerah dalam IHPS I tahun 2021, 2022, dan 2023 Provinsi Kalbar.


Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, mempertanyakan sikap BPK Kalbar yang seolah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.


"Sudah ada undang-undang keterbukaan informasi publik, tetapi terkesan diabaikan. BPK sebagai pelayan publik yang digaji oleh rakyat jangan hanya menonjolkan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja. Harusnya mereka lebih transparan," ujarnya, Jumat (14/3/2025).


Tertutup, Langgar Undang-Undang?


Menurut Andri, sikap BPK Kalbar yang menutupi informasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa hampir seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali dalam kasus tertentu yang menyangkut keamanan negara atau informasi pribadi.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa pejabat publik berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).


"Semua kegiatan yang menggunakan APBN dan APBD adalah anggaran rakyat, sehingga wajib dipublikasikan. Ini bukan hanya soal transparansi, tetapi juga bagian dari upaya pemberantasan korupsi sesuai Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," tegas Andri.


Ia juga menyoroti pentingnya penguatan komunikasi publik sebagaimana diatur dalam Inpres 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.


"Pejabat publik seharusnya memahami hak dan kewajibannya. Masyarakat berhak tahu informasi terkait penggunaan uang negara. Jangan justru menutup-nutupi," lanjutnya.


LSM MAUNG Akan Tempuh Jalur Hukum


Menanggapi sikap diam BPK Kalbar, LSM MAUNG berencana mengajukan laporan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini diambil untuk menilai apakah BPK Kalbar telah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


"BPK seharusnya transparan. LHP adalah laporan tahunan yang wajib disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan APBD dan APBN. Ini penting bagi masyarakat dan media untuk melakukan kontrol atas penggunaan uang negara," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPK Kalbar terkait polemik ini.


(TIM/RED)

Sumber: DPD LSM MAUNG Kalbar

Komentar

Tampilkan

  • BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat diduga menutupi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD