Luwu, INFO TERKINI, 15 Maret 2025 Pemandangan yang mengundang keprihatinan terlihat di depan Kantor Pos KCP Belopa, Kabupaten Luwu. Bendera Merah Putih, lambang kebanggaan dan kehormatan bangsa, tertangkap kamera dalam kondisi buram dan robek, masih berkibar di tiangnya. Momen ini terekam oleh Info Terkini pada Sabtu, 15 Maret 2025, dan langsung menjadi sorotan publik.
Padahal, Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap bendera negara yang dikibarkan harus dalam kondisi layak dan terhormat. Pasal 24 huruf c secara tegas menyatakan bahwa mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran yang dapatt dikenakan sanksi. Bahkan, Pasal 67 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Keadaan ini memunculkan banyak pertanyaan terkait kepedulian dan penghormatan terhadap simbol negara. Kantor Pos, sebagai instansi resmi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai nasionalisme, justru lalai dalam menjaga kondisi bendera yang mereka kibarkan. Masyarakat berharap pihak terkait segera mengganti bendera dengan yang layak serta memberikan klarifikasi atas kelalaian ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Pos KCP Belopa mengenai insiden ini. Namun, publik menanti langkah tegas sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara yang seharusnya selalu dijaga dengan penuh kehormatan.(Tim/Red)




