TANGGAMUS, 2 Oktober 2026-Pemeriksaan atas laporan warga berinisial Henrik terhadap Kepala Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, masih bergulir di Polres Tanggamus.
Tiga orang telah dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung secara terpisah di ruang PPA Polres Tanggamus. Mereka adalah istri Kepala Pekon Tanjung Kurung, Sekretaris Desa, dan Santi, pemilik rumah yang disebut dalam laporan.
Dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, ketiga saksi memberikan gambaran yang serupa mengenai keberadaan Kepala Pekon pada saat peristiwa yang dilaporkan.
Mereka menerangkan Kepala Pekon berada di ruang tamu bersama perempuan yang disebut dalam laporan. Di ruangan itu juga terdapat Santi serta anggota keluarga lainnya.
Para saksi menyebut peristiwa berlangsung di ruang tamu, bukan di kamar. Mereka juga menerangkan Kepala Pekon tidak berada dalam kondisi berduaan dengan perempuan tersebut.
Keterangan ini kini menjadi bagian dari materi yang sedang didalami aparat kepolisian.
Namun, kesaksian tiga orang tersebut belum dengan sendirinya menentukan arah perkara. Polisi tetap harus menilai seluruh keterangan, dokumen, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan laporan.
Sampai berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung. Belum ada kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang masih berada dalam proses hukum, kedudukan setiap orang perlu ditempatkan sesuai status hukumnya. Kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah seluruh fakta diperiksa.
Persoalan ini juga bersinggungan dengan kedudukan kepala desa atau kepala pekon. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat sejumlah larangan bagi kepala desa, antara lain larangan merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, serta melanggar sumpah atau janji jabatan.
Di sisi lain, apabila perkara berkembang pada dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, ketentuan pidana yang digunakan harus disesuaikan dengan waktu terjadinya peristiwa. KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan membawa sejumlah ketentuan baru mengenai tindak pidana penghinaan, termasuk pencemaran dan fitnah.
Karena itu, keterangan bahwa Kepala Pekon berada di ruang tamu bersama sejumlah orang merupakan salah satu fakta yang kini berada di meja penyidik.
Apakah fakta tersebut berpengaruh terhadap laporan yang disampaikan Henrik, masih menunggu bagaimana polisi menilai keseluruhan alat bukti.
Redaksi





