JENEPONTO, INFO TERKINI — Dalam urusan anggaran negara, kuitansi bisa menjadi bukti. Stempel dapat menguatkan administrasi. Namun, keduanya tidak serta-merta menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah barang yang dibeli benar-benar ada?
Pertanyaan itulah yang kini mengemuka di SMKN 9 Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pengelolaan anggaran sekolah tahun 2025 menjadi sorotan setelah redaksi menerima informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan pengadaan barang.
Salah satu yang dipersoalkan ialah pengadaan tiga unit laptop dalam belanja Triwulan I 2025. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ketiga unit tersebut diduga tidak ditemukan secara fisik Atau diduga Fiktif saat ditelusuri. Informasi ini belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan pencocokan dengan dokumen pengadaan serta inventaris sekolah.
Jika barang itu tercatat dalam laporan, tetapi tidak ditemukan saat penelusuran, ada sejumlah pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan membuka map administrasi.
Apakah laptop tersebut benar-benar dibeli? Siapa yang menerima dan menandatangani dokumen serah terimanya? Berapa nilai transaksi yang dibayarkan? Dan di mana barang itu sekarang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru di situlah pentingnya pemeriksaan yang dapat membedakan kesalahan administrasi, persoalan pencatatan inventaris, dan kemungkinan penyimpangan pengadaan.
Tanpa dokumen pendukung dan pemeriksaan fisik yang memadai, ketiadaan barang saat ditelusuri belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pengadaan tersebut fiktif.
Tiga laptop bukan satu-satunya perkara yang membutuhkan penjelasan. Informasi yang dihimpun redaksi juga menyinggung sejumlah kegiatan sekolah yang diduga dilaksanakan secara mandiri oleh pihak sekolah.
Cara pelaksanaan kegiatan itu perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apakah kegiatan benar-benar berlangsung? Apakah pembayaran sesuai dengan transaksi sebenarnya? Apakah barang atau jasa diterima sebagaimana dilaporkan? Dan apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban dapat dipertanggungjawabkan?
LPJ seharusnya menjadi jembatan antara angka dalam laporan dan kenyataan di lapangan. Dokumen tersebut bukan sekadar kumpulan kuitansi, tanda tangan, atau stempel yang disusun untuk melengkapi administrasi.
Di balik setiap pengeluaran semestinya ada transaksi yang dapat ditelusuri, penerima pembayaran yang jelas, serta barang, jasa, atau kegiatan yang benar-benar direalisasikan.
Karena itu, keabsahan kuitansi dan penggunaan stempel juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Dokumen asli perlu dicocokkan dengan keterangan penerbitnya, bukti pembayaran, serta barang atau jasa yang disebutkan di dalamnya.
Kuitansi yang tampak lengkap secara administratif belum dengan sendirinya membuktikan seluruh transaksi telah berlangsung sebagaimana tercatat. Sebaliknya, perbedaan atau kekurangan dokumen juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Yang diperlukan adalah pemeriksaan atas fakta, bukan kesimpulan yang mendahului bukti.
Jika ditemukan dokumen yang diduga tidak autentik atau tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, pemeriksa perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses pembuatannya, dan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Di titik inilah pengawasan menjadi penting. Inspektorat dan instansi pengawas pendidikan terkait dapat menilai apakah terdapat dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran SMKN 9 Jeneponto tahun 2025.
Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pembacaan LPJ. Bukti pembayaran perlu dicocokkan dengan transaksi, dokumen pengadaan dengan barang yang diterima, dan daftar inventaris dengan kondisi fisik di sekolah.
Untuk tiga laptop yang dipertanyakan, dokumen pembelian, spesifikasi barang, bukti serah terima, identitas penerima, dan pencatatan aset dapat menjadi titik awal penelusuran.
Sementara untuk kegiatan yang disebut dilaksanakan secara mandiri, pemeriksa perlu memastikan mekanisme pelaksanaannya sesuai aturan serta menguji kesesuaian antara anggaran, bukti transaksi, dan hasil kegiatan.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjelaskan apakah terdapat ketidaksesuaian, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dan apakah ditemukan kerugian negara.
Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat diteruskan melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan dan hasilnya tersedia, dugaan yang berkembang tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian.
Redaksi INFO TERKINI telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala SMKN 9 Jeneponto melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut mencakup keberadaan tiga unit laptop, mekanisme pengadaan, pelaksanaan kegiatan sekolah, serta dokumen pertanggungjawaban yang menjadi sorotan.
Hingga berita ini disusun, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapat jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan juga belum memperoleh balasan. Akibatnya, redaksi belum mendapatkan penjelasan langsung dari kepala sekolah mengenai persoalan tersebut.
Belum adanya tanggapan tidak dapat diperlakukan sebagai pengakuan atau bukti bahwa dugaan yang disampaikan benar. Kepala sekolah tetap memiliki ruang untuk menjelaskan, membantah, atau memberikan dokumen pendukung yang relevan.
Pengelolaan anggaran sekolah negeri bukan hanya urusan antara bendahara dan lembar pertanggungjawaban. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memastikan setiap pengeluaran memiliki dasar yang sah dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga laptop yang dipertanyakan itu pada akhirnya merupakan pintu masuk bagi pertanyaan yang lebih luas: apakah laporan telah sesuai dengan kenyataan?
Jawabannya tidak cukup dicari dari kuitansi atau stempel semata.
Ia membutuhkan dokumen yang dapat diverifikasi, pemeriksaan fisik, keterangan pihak terkait, dan pengawasan yang objektif.
Sebab, dalam pengelolaan uang negara, yang paling penting bukan sekadar apa yang tertulis dalam laporan, melainkan apakah apa yang dilaporkan benar-benar terjadi.(Tim/Red)





